Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Penerapan KRIS, Pihak BPJS Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Sebutkan Penghapusan Kelas Layanan Kesehatan

Sehingga ia mengingatkan, agar jangan sampai ada narasi multi persepsi tersebut. Sebab dalam Perpres disebutkan definisi KRIS adalah pengaturan standa

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Penerapan KRIS, Pihak BPJS Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Sebutkan Penghapusan Kelas Layanan Kesehatan
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi saat diskusi membahas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak menyebutkan penghilangan kelas-kelas dan menjadikan satu kelas. 

"Tidak ada yang menyebutkan ada penghapusan kelas. Ini yang perlu digarisbawahi. Bahwa (Perpres) 59 ini tidak menganulir seluruh pasal dalam Perpres 82," kata Irfan saat diskusi membahas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024)

Sehingga ia mengingatkan, agar jangan sampai ada narasi multi persepsi tersebut. Sebab dalam Perpres disebutkan definisi KRIS adalah pengaturan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

"Yang pertama, kami bicara regulasi yang ada, kami telaah lah. Jadi, jangan sampai nanti ada 'dipelintir' atau multi persepsi. Dalam Perpres yang ada, disebutkan definisi KRIS itu standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," ungkapnya.

Baca juga: Faisal Basri Heran Ada Program Iuran Pekerja untuk Tapera: Agak Lain

Ia kembali menegaskan, tidak ada narasi satu kelas layanan BPJS Kesehatan.

"Jadi, tidak ada narasi satu pun narasi yang menyebutkan satu kelas, silakan dicek di Perpres itu, disebutnya adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," ucap dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas