Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

BPOM Bongkar Ada Obat Herbal Ilegal Mengandung Deksametason yang Berdampak Pada Ginjal! Cek Mereknya

BPOM ungkap obat herbal ilegal berbahaya diproduksi di Riau dan sudah beredar. Dampaknya berbahaya bagi kesehatan? Cek mereknya.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in BPOM Bongkar Ada Obat Herbal Ilegal Mengandung Deksametason yang Berdampak Pada Ginjal! Cek Mereknya
JUSTIN TALLIS / AFP
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan adanya obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk deksametason. 

BPOM Bongkar Peredaran Obat Herbal Ilegal Mengandung Deksametason,Dampaknya Berbahaya! Cek Mereknya

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkapkan adanya obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk deksametason.

BPOM RI mengungkap agen pabrik ilegal obat bahan alam (OBA) ilegal di Kabupaten Kampar Riau pada Selasa (8/10/2024). 

Baca juga: Cegah Penyakit Jantung dengan GSE: Suplemen Herbal untuk Kesehatan Otak dan Jantung Secara Alami

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan, rumah produksi OBA ilegal tersebut memproduksi merek dagang Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo. 

Dari hasil pengujian, produk jamu tersebut positif mengandung bahan kimia obat (BKO), yaitu deksametason, parasetamol, dan piroksikam.

“Kami temukan agen pabrik ilegal yang memproduksi OBA tanpa izin edar BPOM (ilegal), tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu, serta terbukti mengandung bahan kimia obat,” papar dia ketika konferensi pers Jumat (18/10/2024).

Berita Rekomendasi

OBA ilegal dan mengandung BKO ini sangat berbahaya bagi kesehatan. 

Baca juga: Dinkes Solo Temukan Jamu Mengandung Bahan Obat Kimia: Sembuh Cepat Justru Bahaya

Deksametason, parasetamol, dan piroksikam ini jika tidak dikonsumsi secara tepat berisiko menimbulkan efek samping berupa gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, hingga gagal ginjal dan kerusakan hati.

Proses penyidikan juga telah menetapkan tersangka berinisial RS (31 tahun) yang saat ini belum ditemukan. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diperoleh informasi bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi 2.400—4.800 botol per bulan. Dari hasil pemeriksaan diketahui nilai keekonomian hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp2,4 miliar.

Hasil operasi penindakan ini masih dilakukan investigasi dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar  sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Saat ini, industri OBA memegang peran strategis dalam menggerakkan perekonomian rakyat melalui pemberdayaan sumber daya lokal. Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati sangat kaya dan potensial untuk dikembangkan serta dimanfaatkan menjadi OBA. Data OBA yang terdaftar di BPOM mencapai 15.000 lebih jamu, 77 obat herbal terstandar (OHT), dan 20 fitofarmaka. Produk ini dihasilkan dari 151 industri OBA dan 1.002 UMKM OBA.

“Untuk itu, pelaku usaha perlu terus meningkatkan kapasitasnya dalam mematuhi peraturan dan menerapkan cara pembuatan obat tradisional yang baik agar dapat menghasilkan produk OBA yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global,” ujar Taruna Ikrar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas