AHF Ajak Negara-negara Asia Perjuangkan Akses Kesehatan yang Lebih Adil di WHO Pandemic Agreement
AHF Indonesia mendorong negara-negara Asia dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hasanudin Aco
Hal ini memerlukan peta jalan yang mengikat transfer pengetahuan, teknologi, dan pembiayaan berkelanjutan jangka panjang, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 9, 10, dan 11 dari rancangan pandemic agreement ini.
Kedua, Transfer Teknologi (Technology Transfer)
Hal ini untuk memastikan bahwa transfer teknologi tidak dibatasi pada syarat sukarela dan yang disepakati bersama, tetapi memberikan negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah (LMIC) fleksibilitas yang sama seperti negara kaya seperti Amerika Serikat untuk mengatasi keadaan darurat kesehatan masyarakat dan krisis lainnya.
Ketiga, Pembiayaan Berkelanjutan (Sustainable Financing)
Perjanjian mengenai ini harus menjamin komitmen finansial jangka panjang yang mengikat negara-negara berpenghasilan tinggi untuk mendukung kesiapsiagaan dan respon pandemi bagi negara-negara LMIC. Kontribusi sukarela (voluntary contribution)saja tidak akan cukup, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 20.
Keempat, Partisipasi Masyarakat Sipil (Civil Society Participation)
Efektivitas Tata kelola kesehatan global kini mengakui peran penting masyarakat sipil dan non-state actors lainnya dalam proses pengambilan keputusan.
Arsitektur keamanan kesehatan global harus lebih adil dan efektif untuk mencegah, mempersiapkan, dan merespon ancaman kesehatan global dengan lebih baik.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia