Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Kesehatan

Datangi Posko 'Lapor Mas Wapres', KTKI Adukan Keppres dan Kebijakan Menkes Budi Gunadi Sadikin

Mereka mengeluhkan tentang kebijakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang memberhentikan sejumlah anggota KTKI secara massal tanpa prosedur.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Datangi Posko 'Lapor Mas Wapres', KTKI Adukan Keppres dan Kebijakan Menkes Budi Gunadi Sadikin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani laporan warga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program Lapor Mas Wapres bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, saran, dan gagasan secara langsung setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota 50 orang per hari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Keppres 69/M/2024 memutuskan pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga menjadi sorotan karena Ketua KKI yang dipilih adalah seorang pensiunan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan yang juga terlibat dalam Panitia Seleksi anggota KKI.

Lebih jauh lagi, beberapa anggota KKI yang baru dilantik juga terindikasi rangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan Direktur Rumah Sakit, yang menambah kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan.

"Ini jelas penyalahgunaan wewenang, karena pejabat tersebut baru pensiun dari Kemenkes pada 1 Oktober 2024, tetapi tetap dilantik pada 14 Oktober 2024, padahal yang bersangkutan juga terlibat dalam proses seleksi. Ini pelanggaran berat dalam prinsip Good Public Governance," tegas Ismail, anggota KTKI yang juga mewakili profesi teknisi pelayanan darah.

Baca juga: Mulai Tahun Depan Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain itu, anggota KTKI lainnya, Tri Moedji Hartiningsih, yang kini menjadi driver online setelah di-PHK oleh Kemenkes, menyatakan bahwa keputusan tersebut sangat tidak adil bagi mereka yang telah mengabdikan diri bertahun-tahun untuk dunia kesehatan di Indonesia.

Dari laporan yang mereka ajukan, diketahui bahwa KTKI-P telah melaporkan masalah ini ke beberapa lembaga, seperti Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Informasi Pusat, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan untuk mencari keadilan lebih lanjut.

Dalam pernyataan terakhir, Her Basuki, pengurus PPNI dan anggota KTKI, menegaskan mereka hanya menginginkan Kemenkes tetap setia pada visi Asta Cita untuk memastikan kesehatan yang layak dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kami ingin Kemenkes kembali menjadi pelindung dan pembimbing rakyat, bukan sewenang-wenang memutuskan nasib kami,” ungkap Her Basuki.

Berita Rekomendasi

KTKI-P menegaskan, pengabdian mereka selama ini untuk Indonesia tidak akan sia-sia, dan mereka berharap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini demi memastikan kesejahteraan tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas utama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas