Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemprov DKI Jakarta Beri Pembebasan dan Keringanan PBB-P2 Tahun 2026

Pemprov DKI Jakarta kembali menggulirkan lima bentuk insentif PBB-P2 pada 2026 untuk meringankan beban wajib pajak di tengah tekanan ekonomi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Pemprov DKI Jakarta Beri Pembebasan dan Keringanan PBB-P2 Tahun 2026
Shutterstock/AgungKurnia Yunawan
KEBIJAKAN PBB-P2 JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan PBB-P2 hingga 100 persen bagi pemilik rumah dengan NJOP maksimal Rp 2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta pada Tahun Pajak 2026. 

Pemprov DKI Jakarta menilai, kebijakan ini penting di tengah tekanan perekonomian global yang masih berdampak pada daya beli dan kemampuan fiskal masyarakat di berbagai lapisan.

Karena itu, pemberian fasilitas pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok PBB-P2 diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya bagi pemilik properti dengan nilai NJOP terbatas.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta juga berharap partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dapat terus meningkat sebagai bagian dari kontribusi bersama untuk mendukung pembangunan kota yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177.

Baca juga: Beli Rumah Pertama di Jakarta Kini Dapat Potongan BPHTB 50 Persen dari Pemprov DKI

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas