Kementerian ATR/BPN Bentuk Gugus Tugas Mitigasi Covid-19
Sofyan Djalil bersama jajarannya membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pemantauan Persebaran Covid-19 atau virus corona.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil bersama jajarannya membentuk Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pemantauan Persebaran Covid-19 atau virus corona.
"Gugus tugas dibentuk 3 April lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 272/SK-100.TU.02.01/IV/2020. Kami langsung bersinergi dengan gugus tugas yang telah dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi)," Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19, Nurhadi Putra menjelaskan, Kamis (9/4/2020).
"Sebagai permulaan, Kami sudah membuka komunikasi awal dengan mereka. Kami juga sudah melaporkan telah dibentuk gugus tugas Covid-19 di Kementerian ATR/BPN. Tujuannya membantu pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19," kata dia.
Sebelum dibentuknya tim gugus tugas tersebut, Nurhadi memastikan kementeriannya telah melakukan langkah awal, mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan surat edaran, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal. Ini merupakan kebijakan kita untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," ujarnya.
"Untuk kegiatan surat menyurat, misalnya, kita menggunakan surat elektronik melalui e-office ataupun melalui email khusus surat@atrbpn.go.id," lanjut Nurhadi.
Masyarakat, ia memastikan juga dapat memanfaatkan layanan online. Antara lain Hak Tanggungan Elektronik (HT-eL), layanan informasi menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku serta pengaduan masyarakat melalui media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN.
Dijelaskan, Tim Gugus Tugas Covid-19 di lingkungan Kementerian ATR/BPN akan didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi,Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota maupun Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Jika sudah terbentuk, imbuhnya tim gugus tugas tingkat Kanwil, Kantah dan STPN dapat berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, dalam melaksanakan tugasnya.
Sebagai informasi berikut tugas Tim Gugus Tugas Covid-19 di lingkungan Kementerian ATR/BPN:
1. Melaksanakan kegiatan operasional pencegahan pemantauan persebaran Covid-19 pada Kementerian ATR/BPN.
2 .Melakukan kegiatan edukasi kepada pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN tentang pencegahan dan pemantauan persebaran Covid-19.
3.Melakukan kegiatan monitoring kondisi dan ketahanan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN termasuk pegawai yang sedang melakukan tugas belajar didalam maupun luar negeri;
4. Melakukan publikasi kegiatan pencegahan dan pemantauan persebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
5. Merumuskan usulan kebijakan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian ATR/BPN yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan dan pemantauan persebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
6.Memberikan konsultasi kepada Gugus Tugas tingkat Kanwil BPN Provinsi, Kabupaten/Kota dan STPN.
Tim gugus tugas tingkat Kanwil BPN Provinsi, Kantah Kabupaten/Kota dan STPN, memiliki tugas dan fungsi yang sama.
Namun, tetap melaporkan status pegawai mereka yang orang dalam pengawasan (ODP) ataupun pasien dalam pengawasan (PDP). Serta kegiatan yang sudah dilakukan kepada Gugus Tugas Covid-19 ATR/BPN ditingkat pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.