Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenperin Dukung Target Penyerapan Garam Lokal Hingga 1,5 Juta Ton di 2021

AIPGI mengupayakan penyerapan hingga 1,5 ton pada tahun 2021 untuk garam lokal dengan kadar NaCl minimal 90%, atau naik 13,8% dari tahun sebelumnya.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenperin Dukung Target Penyerapan Garam Lokal Hingga 1,5 Juta Ton di 2021
dok. Kemenperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Adapun, sektor manufaktur yang sudah dapat mengonsumsi garam lokal sampai saat ini adalah industri water treatment, penyamakan kulit, pakan ternak, sabun, dan deterjen.

Lewati proses ketat

Meski demikan, kebutuhan garam sektor industri masih perlu dipenuhi dari impor. Namun, pelaksanaan impor garam tetap melewati proses yang ketat, termasuk audit untuk verifikasi kebutuhan garam oleh para pelaku industri.

“Penentuan angka impor garam sendiri telah melewati proses audit langsung ke industri penggunanya dan angkanya sudah sesuai dengan data BPS,” ujar Menperin. Selain itu, Kemenperin selalu mengevaluasi impor garam industri setiap periode tiga bulan

"Kebutuhan impor meningkat karena ada tambahan investasi pada industri pengguna garam. Selain itu, terdapat peningkatan kebutuhan dari industri yang sudah ada," tandasnya.

Agus menyampaikan, total kebutuhan garam bagi sektor industri di tahun 2021 mencapai sekitar 4,6 juta ton. Kebutuhan terbesar ada pada industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri kimia, serta industri pul dan kertas.

“Pemenuhan kebutuhan bahan baku dan bahan penolong garam  impor mampu menciptakan nilai tambah bagi sektor-sektor tersebut,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Industri kimia misalnya, mengimpor garam senilai SD 54,8 juta dan mampu menciptakan nilai tamh dalam bentuk ekspor senilai USD 12,5 miliar. Begitu juga dengan Industri Makan-Minuman yang mengimpor garam senilai USD 19,2 untuk bahan baku dan penolong industrinya, mampu mengekspor produk sektornya senilai USD 31,1 miliar.

Karenanya, Agus menambahkan, agar penyerapan garam rakyat dapat terus meningkat dan sektor industri mendapatkan jaminan pemenuhan bahan baku, perlu sinergi yang baik untuk meningkatkan kualitas garam produksi lokal. “Ini adalah tugas lintas kementerian/lembaga untuk mendorong peningkatan kualitas garam lokal sehingga memenuhi standar kebutuhan industri,” ujarnya.

Tidak hanya volume, industri juga membutuhkan bahan baku garam dengan kualitas dan kepastian pasokan. Untuk beberapa sektor seperti Chlor Alkali Plant (CAP), farmasi dan kosmetik, pengeboran minyak, maupun aneka pangan, dibutuhkan garam berkualitas yang memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Selanjutnya, industri juga membutuhkan kepastian pasokan dan kontinuitas sesuai dengan waktu produksi yang telah dijadwalkan. “Hal ini untuk memastikan ketersediaan produk-produk industri di pasar,” imbuh Menperin.

Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono mengemukakan, garam masih menjadi barang yang strategis dengan 84% permintaan datang dari industri. Dari 84% tersebut, sebesar 53% berasal dari kebutuhan industri kimia atau sekitar 2,4 juta ton. Angka tersebut telah menghitung investasi baru yang dilakukan para pelaku industri. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas