Aturan Menteri Trenggono Soal Benur Dinilai Sudah Benar
Apresiasi atas terbitnya Permen KP 17/2021 juga datang dari Dekan Fakultas Perikanan Unpad, Yudi Ihsan.
Editor: Content Writer
"Menurut kami dari GPLI, ini Permen KP harta karun. Karena selama ini harta karun ini melimpah di Indonesia. Sekarang bagaimana caranya melakukan peningkatan nilai budidaya itu untuk masyarakat. Saya rasa kita bisa mengembangkan budidaya, walau kita dikatakan tertinggal 4 tahun 5 tahun. Kalau ada kemauan saya rasa bisa," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Permen KP 17/2021 yang akan menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya, sudah pada tahap finalisasi.
Menurutnya, melalui Permen tersebut KKP memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budidaya lobster. Baik untuk skala mikro, kecil menengah, hingga besar.
"Untuk Juknis yang menjadi pegangan teman-teman di lapangan, hari ini kita akan pleno kan tuntas dan akan kita masukkan ke Biro Hukum. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah clear and clean dan sudah bisa operasional," terangnya.
Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry menambahkan, mengenai kawasan konservasi khusus lobster memungkinkan untuk dibangun. Sebelumnya pihaknya juga sudah mengusulkan kawasan konservasi untuk kawasan karbon biru yang menyasar 15 lokasi.
"Bisa saja di RZWP3K-nya dimunculkan zonanya kawasan konservasi, cuma sekali lagi kita tidak membagi dalam jenis spesies. Tapi ini memungkinkan sebagai pelabelan sebagaimana kita membuat Taman Kima di Berau. Itu bisa saja," ungkapnya.