Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Labuhan Lombok dan Pelabuhan Kayangan
Pelabuhan memiliki fungsi sosial sebagai fasilitas publik, termasuk interaksi yang terjadi karena adanya aktivitas perekonomian.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – Sebagai negara kepulauan, peran pelabuhan sangat vital dalam perekonomian Indonesia. Kehadiran pelabuhan yang memadai berperan besar dalam menunjang mobilitas barang dan masyarakat, sehingga pelabuhan menjadi prasarana transportasi laut yang memiliki peran strategis untuk mendukung sistem transportasi yang memegang peranan penting dalam perekonomian karena menjadi titik simpul hubungan, baik antardaerah maupun antarnegara.
Pelabuhan juga memiliki fungsi sosial sebagai fasilitas publik tempat berlangsungnya interaksi antar pengguna, termasuk interaksi yang terjadi karena adanya aktivitas perekonomian, salah satunya yaitu Pelabuhan Labuhan Lombok yang ada di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelabuhan Labuhan Lombok merupakan salah satu pelabuhan pengumpul di Provinsi NTB yang memiliki beragam aktivitas kegiatan kepelabuhan antara lain di Dermaga Nusantara, Dermaga Bongkar Muat Barang, Distribusi Kapal Tol Laut, Perikanan, Terminal/ Dermaga Pelabuhan Rakyat serta adanya Pelabuhan Penyeberangan Kayangan yang merupakan jalur transportasi laut yang menghubungkan Pulau Lombok dengan Pulau Sumbawa dengan menggunakan kapal feri.
Dari semua kegiatan yang ada di Pelabuhan Labuhan Lombok, terlihat betapa pentingnya penetapan alur pelayaran bagi keselamatan dan keamanan pelayaran.
Maka penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan karena untuk mempermudah para pengguna alur-pelayaran dalam olah gerak di Pelabuhan Labuhan Lombok maupun yang akan menuju Pelabuhan Penyeberangan Kayangan demi mendukung kelancaran pertumbuhan ekonomi atau kegiatan kepelabuhanan khususnya di Kabupaten Lombok Timur. Demikian disampaikan oleh Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan saat memberikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Labuhan Lombok yang diselenggarakan di Bogor, Jumat (29/10/2021).
Hengki menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, kami akan memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama guna kelancaran transportasi laut dan pengiriman logistik,” ujarnya.
Selain itu, kata Hengki, tugas Direktorat Kenavigasian ini adalah ujung tombak yang mendukung fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim di seluruh (wilayah) pelayaran Indonesia. “Maka sudah selayaknya saat ini Direktorat Kenavigasian, sebagaimana quick win tahun 2021 kita memacu untuk segera menetapkan alur pelayaran di semua pelabuhan, ada 636 pelabuhan umum yang ada di RIP-nya Direktorat Kepelabuhanan, lalu saat ini sekitar 100 (pelabuhan) yang sudah ditetapkan, untuk tahun ini ada 10 yang akan segera kita lakukan FGD dan akan segera ditetapkan melalui keputusan menteri,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, surveyor dari kantor Disnav Kelas II Benoa I Made Darmawijaya mengungkapkan bahwa Pelabuhan Labuhan Lombok merupakan salah satu pelabuhan pengumpul di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikelola Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok, dimana pelabuhan ini masuk di wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas II Benoa.
Dalam pelaksanaan survei, Ia menjelaskan terdapat 5 (lima) metode yang digunakan dalam pengambilan data, antara lain survei geodetik, pengamatan pasang surut, pengambilan data levelling (beda tinggi), survei bathimetri (sounding kedalaman), dan survei untuk pengambilan sampel dasar laut (grab sampling).
“Berdasarkan hasil survei, adapun data teknis rencana alur-pelayaran yaitu Panjang ± 3,35 NM atau ± 6,2 Km dari Pelabuhan Labuhan Lombok dan Lebar bervariasi 60 -100 m, kedalaman alur bervariasi dari -5,7m LWS hingga -31m LWS, dan kedalaman Kolam bevariasi dari -1 s.d -10 m LWS,” ungkapnya.
“Selanjutnya, Panjang ± 2,21 NM atau ± 4,1 Km dari Pelabuhan Kayangan dan Lebar bervariasi 60 -100 m, kedalaman alur bervariasi dari -16m LWS hingga -31m LWS, dan kedalaman Kolam bevariasi dari -3 s.d -17 m LWS,” tambahnya.
Selain itu, rencana kapal terbesar yang masuk sesuai data pada Draf Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Labuhan Lombok yaitu Kapal Kargo ukuran 2.000 DWT dengan LOA 81 m lebar 12,7 m dan draft 4,9 m. Sedangkan kapal terbesar yang masuk sesuai data eksisting Pelabuhan Kayangan yaitu kapal penumpang dengan ukuran 1.136 GT dengan LOA 59.95 m lebar 15 m dan draft 3.8 m.
Darmawijaya mengatakan, perlu adanya penambahan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) antara lain 6 (enam) buah rambu suar di 6 (enam) lokasi yang berbeda, serta 1 pelampung suar.
“Sistem Rute yang ditetapkan di Alur-Pelayaran Pelabuhan Labuhan Lombok dan Pelabuhan Kayangan yaitu Rute Satu Arah (One Way Routes) dengan lebar alur 60 Meter dan Rute Dua Arah (Two Way Routes) dengan lebar alur 100 Meter,” ucapnya.
Kedalaman minimal Alur Pelayaran di Pelabuhan Labuhan Lombok yaitu -5,7 meter LWS, sehingga direncanakan kapal dengan ukuran sarat (draught) maksimal 5 (lima) meter dapat melalui Alur Pelayaran pada kondisi air surut terendah.
Sedangkan kedalaman minimal Alur Pelayaran di Pelabuhan Kayangan yaitu -16 meter LWS, sehingga direncanakan kapal dengan ukuran sarat (draught) maksimal 14 (empat belas) meter dapat melalui Alur-Pelayaran pada kondisi air surut terendah.
Turut hadir baik secara langsung maupun virtual dalam acara FGD Penetapan Alur Pelayaran di Pelabuhan Labuhan Lombok ini antara lain Kasubdis Navigasi Disnautika Pushidrosal Letkol Laut (P) Sinung Budi Prasojo, Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Direktorat Kenavigasian Zahara Saputra, Kasie Perancangan Teknis dan Program Pengerukan dan Reklamasi Nugroho Budi Satriawan, Manajer Operasi PT ASDP Cabang Kahyangan, Para Kepala Disnav Kelas I, II dan III, Kepala Kantor UPP Kelas III Labuhan Lombok, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur. (*)