Perketat Pengawasan Kelaiklautan Kapal, Kemenhub Luncurkan Sistem KOMPAK
Sistem Aplikasi KOMPAK dibuat untuk memudahkan pengguna mengontrol kegiatan dan sekaligus memonitor tahapan pembangunan kapal berbendera Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor KSOP Khusus Batam meluncurkan sebuah inovasi baru bernama KOMPAK (Sistem Kontrol Dan Monitoring Pembangunan Kapal).
Kepala KSOP Khusus Batam, Rivolindo menjelaskan bahwa Sistem Aplikasi KOMPAK adalah suatu sarana yang dibuat untuk memudahkan pengguna dalam melakukan kontrol kegiatan dan sekaligus memonitor tahapan pembangunan kapal berbendera Indonesia di Batam.
"Dan sebelum ini kita telah membentuk Komite Teknis Monitoring Pembangunan Kapal Berbendera Indonesia di Batam yang anggota terdiri dari perwakilan dari KSOP Khusus Batam, perwakilan dari Biro Klasifikasi Indonesia dan Badan Klasifikasi Asing yang ada di Batam serta dari Asosiasi Galangan Kapal di Batam," ujarnya dalam acara peluncuran di Kantor KSOP Khusus Batam, Rabu (8/6).
Dia mengungkapkan, pembentukan Komite Teknis pengawasan pembangunan kapal berbendera Indonesia di Batam dan Sistem Aplikasi KOMPAK ini merupakan implementasi dari Rancangan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau PIM III yang saat ini diikuti oleh Kepala Bidang Kelaiklautan Kapal KSOP Khusus Batam Ditjen Hubla untuk memudahkan koordinasi dalam pengawasan pembangunan kapal berbendera Indonesia di Batam.
"Dengan adanya Komite Teknis dan Sistem Aplikasi KOMPAK kendala-kendala yang mungkin timbul dapat lebih cepat teratasi dan pengawasan tahapan-tahapan pembangunan kapal berbendera Indonesia dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga dengan adanya pembentukan Komite Teknis dan Sistem Aplikasi KOMPAK ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas terutama bagi dunia pelayaran di Batam," ungkapnya.
Selain itu, inovasi ini dilatarbelakangi oleh amanat Undang-undang Pelayaran tahun 2008 dimana disebutkan dalam pasal 1 butir 33 bahwa Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
"Untuk melaksanakan amanah Undang-undang Pelayaran tersebut maka perlu dilakukan pengawasan kelaiklautan kapal baik oleh pemerintah maupun oleh badan klasifikasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga perlu adanya sinergitas antara pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Badan Klasifikasi khususnya dalam pengawasan pembangunan kapal berbendera Indonesia di Batam," tutupnya.(*)