Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunjungi Bawaslu, Badan Pengkajian MPR Diskusi Tentang Tahun Politik 2024 dan PPHN

Pembahasan soal PPHN sedang gencar dilakukan MPR, terutama soal penetapan substansi dan bentuk hukumnya.

Editor: Content Writer
zoom-in Kunjungi Bawaslu, Badan Pengkajian MPR Diskusi Tentang Tahun Politik 2024 dan PPHN
MPR RI
Anggota Badan Pengkajian MPR RI Rieke Diah Pitaloka saat berkunjung ke Gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengkajian (BP) MPR RI melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dengan agenda utama untuk melakukan diskusi dan serap aspirasi terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 serta seputar Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Kehadiran para anggota Badan Pengkajian MPR antara lain, Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP), Sodik Mudjahid (F-Gerindra), Guntur Sasono (F-Demokrat), Johan Rosihan (F-PKS), dan Syaifullah Tamliha (F-PPP), diterima Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu, di Aula Pertemuan Gedung Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022).

Mewakili Pimpinan dan anggota Badan Pengkajian MPR, Rieke Diah Pitaloka dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan soal PPHN sedang gencar dilakukan MPR, terutama soal penetapan substansi dan bentuk hukumnya.

"Itulah yang kami lakukan sekarang berkeliling ke berbagai elemen bangsa seperti KPU dan sekarang Bawaslu untuk berdialog meminta masukan tentang dua hal tersebut," ujarnya.

Terkait penyelenggaraan pesta demokrasi 2024, Rieke mengatakan bahwa Pemilu dan pilkada serentak di tahun itu adalah agenda bangsa yang sangat berat. Sebab, penyelenggaraannya secara serentak namun dengan visi dan misi yang sangat beragam dari para kontestan.

Semestinya, lanjut Rieke, harus ada visi misi yang sama dan harus dipatuhi serta dijalankan setiap kontestan pemilu 2024. Visi misi itu tidak sembarang karena harus mengandung nuansa persatuan, kesatuan dan semangat untuk membangun bangsa.

"Sebab, dari visi misi itu, selanjutnya akan digunakan pemenang pemilu untuk dijadikan sebagai dasar dan panduan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Nasional maupun Daerah," tambahnya

Berita Rekomendasi

Badan Pengkajian MPR, ungkap Rieke, sudah melakukan kajian serius untuk merumuskan visi misi tersebut. Pada tahun 2020, Badan Pengkajian selesai melakukan kajian dan berhasil merumuskannya, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI Nomor 1/BP.MPR/2020 Tentang Penetapan Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Dalam rekomendasi itu, ditetapkan bahwa visi, yang selanjutnya disebut Visi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah visi yang termaktub dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan misi, yang selanjutnya disebut Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah misi seperti yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

"Kami berharap, visi misi rekomendasi BP MPR itu, saat ini dijadikan kesepakatan bersama oleh seluruh rakyat Indonesia, terutama oleh para kontestan pemilu dan pilkada 2024, agar tetap terjaga persatuan bangsa sebelum, saat dan sesudah gelar kompetisi dilaksanakan," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan apresiasi kepada MPR dalam upayanya memunculkan PPHN.

"PPHN saya lihat sangat penting buat perencanaan pembangunan nasional yang lebih terarah. Dan saya rasa, visi misi, program kerja serta citra diri para kontestan pemilu, memang harus sesuai koridor haluan negara dan bisa diperkenalkan kepada rakyat saat kampanye," ujarnya

Di sesi akhir, Rieke didampingi para anggota delegasi BP MPR yang hadir dalam pertemuan itu, melakukan prosesi penyerahan dokumen rancangan PPHN kepada Ketua Bawaslu RI. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas