Kemenhub Kembali Gelar FGD Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Pulau Bunya
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali berencana penetapan alur pelayaran masuk di Pelabuhan Pulau Bunyu.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR – Secara geografis, Indonesia disebut sebagai negara maritim karena sebagian besar wilayahnya adalah perairan dimana tranportasi laut masih memegang peranan penting dalam mobilisasi barang dan manusia sehingga peran pelabuhan menjadi vital dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi.
Dalam rangka mendukung percepatan mobilitas logistik barang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya wilayah di Kalimantan Utara, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali berencana penetapan alur pelayaran masuk di Pelabuhan Pulau Bunyu.
”Dengan dasar itulah kami Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan survey hidro-oseanografi yang dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas III Tarakan di wilayah perairan Pelabuhan Pulau Bunyu tentunya agar pelabuhan ini dapat difungsikan secara efektif dan untuk kelancaran transportasi laut di Pelabuhan Pulau Bunyu” ujar Kasubdit Penataan Alur dan Perlintasan Ihsan Hendrasta saat membacakan sambutan Direktur Kenavigasian dalam acara FGD rencana penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Pulau Bunyu di Bogor, Selasa (15/11).
Menurutnya, wilayah kepulauan memang memiliki tantangan tersendiri dalam pembangunan, membangun konektifitas antar wilayah baik daratan maupun kepulauan. Pelabuhan Bunyu sendiri terletak di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara dengan luas pulau +- 198 km².
Saat ini Pelabuhan Pulau Bunyu menjadi salah satu prasarana transportasi di Kalimantan Utara yang bisa diandalkan, namun selama ini masyarakat di Pulau Bunyu menggunakan dermaga milik PT. Pertamina, dimana pelabuhan tersebut sangat terbatas terutama untuk akses kapal angkutan barang.
Selain itu, Pulau Bunyu masuk ke dalam kategori pelabuhan laut, dengan hirarki sebagai pelabuhan pengumpul, di mana pelabuhan ini akan melayani kegiatan bongkar muat barang dan penumpang. spesifikasi pelabuhan ini meliputi, dermaga, trestle, casway, serta reklamasi untuk kebutuhan fasilitas kantor dan terminal penumpang.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu linta, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
”Sejatinya penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” tutur Ihsan.
Ia menambahkan, alur-pelayaran harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. alur-pelayaran juga perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.
Adapun maksud dan tujuan penetapan alur pelayaran masuk untuk mengetahui kedalaman perairan, objek-objek di dasar laut yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran, serta mengetahui segi panjang, kedalaman dan lebar alur pelayaran aman dan selamat untuk dilayari oleh kapal laut.
”Diharapkan ke depan wilayah ini dapat menjadi titik simpul hubungan antar daerah di kalimantan utara. nantinya dapat menjadi fasilitas yang memudahkan distribusi hasil produksi masyarakat pulau bunyu ke luar daerah,” ucap Ihsan.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdis Info Nautika Disnautika Pushidorsal (Pusat Hidrografi-Oseanografi TNI AL) Letkol Laut (P) Dhony Agies dalam paparannya menyampaikan maanfaat alur pelayaran diantaranya memberikan jaminan keselamatan navigasi pelayaran, menjaga kelestarian lingkungan maritim, serta mendukung kegiatan perekonomian.
Sedangkan di Pulau Bunyu, kata Dhony, memiliki panjang alur 300m, lebar 200m dan kedalaman 5-15 meter, memiliki sistem rute 2 arah, terdapat SROP Tarakan dan tidak berada dalam area konservasi.
"Selain itu, pemanfaatan penggambaran alur masuk pelabuhan pada peta laut dapat menjamin keselamatan kapal, mendukung pengguna jasa maritim, meningkatkan konektivitas pelayaran serta kelancaran arus barang guna mengurangi disparitas harga barang pokok," katanya.