Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Aspirasi Masyarakat Maluku Barat Daya, Dua Kapal Perintis Angkut Hewan Ternak

Dua kapal Kemenhub, yaitu KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60 untuk dapat mengangkut hewan ternak masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya.

Editor: Content Writer
zoom-in Penuhi Aspirasi Masyarakat Maluku Barat Daya, Dua Kapal Perintis Angkut Hewan Ternak
Istimewa
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan kebijakan terhadap dua kapal perintis yaitu KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60 untuk dapat mengangkut hewan ternak masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan kebijakan terhadap dua kapal perintis yaitu KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60 untuk dapat mengangkut hewan ternak masyarakat di wilayah Maluku Barat Daya.

Kebijakan tersebut bersifat sementara untuk memenuhi tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan angkutan ternak di daerah Maluku Barat Daya menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) terutama memasuki Bulan Ramadhan 1444 H.

"Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan masyarakat atas tingginya kebutuhan angkutan khusus ternak di wilayah Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan (3TP) tersebut maka diambil kebijakan untuk kapal perintis dapat mengangkut ternak," terang Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting hari ini (13/3) di Jakarta.

Kedepannya, ia berharap Dinas Peternakan Provinsi dan Pemerintah Provinsi setempat agar mengusulkan trayek kapal khusus ternak kepada Kementerian Pertanian yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sehingga kedepan kebutuhan layanan angkutan khusus ternak dapat difasilitasi oleh kapal khusus ternak milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Atas kebijakan tersebut, masyarakat berterima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut karena ternak mereka dapat diangkut dan dijual ke daerah lain sehingga roda perekonomian masyarakat dapat berputar. Namun kami ingatkan agar petugas pelabuhan, operator kapal, dan pemilik ternak tetap mengutamakan keselamatan, kenyamanan penumpang dan kebersihan serta mengutamakan animal walfare dalam proses penanganan hewan ternak di atas kapal,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan dengan kebijakan tersebut, menunjukan bahwa Pemerintah mendengar, melakukan aksi konkrit dan menjawab permintaan masyarakat dengan cepat.

"Inilah yang dinamakan Pemerintah hadir untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga mengatakan bahwa pelayanan keperintisan terus ditingkatkan untuk membuka konektivitas di wilayah 3TP, pelayaran perintis tidak hanya mengangkut penumpang, namun juga barang yang terintegrasi dengan program Tol Laut.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan keperintisan untuk membuka keterisolasian di wilayah 3TP dengan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat”, kata nya.

Sebagai informasi dua kapal yang akan mengangkut ternak adalah KM Sabuk Nusantara 34 dan KM Sabuk Nusantara 60, wilayah penghasil kambing ternak yaitu Pulau Kisar, Moa, Letti dan Sermata. Daerah-daerah tersebut merupakan penyuplai kebutuhan ternak di Maluku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas