Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Konsinyering Keagenan Kapal, Kemenhub dan Ditjen Bea Cukai Komitmen Optimalkan SIMLALA

Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, melaksanakan konsinyering keagenan kapal di Balikpapan guna mengoptimalisasi pelayanan SIMLALA.

Editor: Content Writer
zoom-in Gelar Konsinyering Keagenan Kapal, Kemenhub dan Ditjen Bea Cukai Komitmen Optimalkan SIMLALA
dok. Kemenhub
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerja sama untuk mengoptimalisasi pelayanan SIMLALA dan internasional maupun domestik serta kepabeanan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, telah melaksanakan konsinyering keagenan kapal di Balikpapan pada Kamis (13/7/2023).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka optimalisasi pelayanan SIMLALA dan internasional maupun domestik serta kepabeanan.

Dalam sambutannya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting, mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA) sejak tahun 2016 yang dirancang untuk memberikan kemudahan melalui penerapan pelayanan satu pintu.

Ia pun lanjut menyebutkan jenis-jenis kegiatan yang dilayani melalui SIMLALA. Di antaranya kegiatan angkutan laut luar negeri yaitu Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) dan Deviasi Luar Negeri.

Selain itu, kegiatan angkutan laut dalam negeri seperti Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper, RPK Tramper Pelabuhan, RPK Tramper Urgensi, RPK Liner, RPK Liner Substitusi, RPK Deviasi, dan RPK Omisi.

"Melalui SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online sekaligus melakukan pemantauan proses permohonan secara transparan," ujar Hendri.

Dalam pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA, telah ditetapkan service level agreement (SLA) selama maksimal 3 (tiga) hari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri maupun kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan kondisi semua dokumen lengkap sesuai persyaratan.

Berita Rekomendasi

Terkait hal tersebut, pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah diatur dalam business process turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut yang telah diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM. 23 Tahun 2022.

Untuk itu, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu maka pemberitahuan tertulis atau surat permohonan dari pengguna jasa untuk pelayanan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) disampaikan paling lama tujuh hari sebelum kapal asing tiba di pelabuhan Indonesia.

Kemudian, untuk kapal berbendera Indonesia yang akan mengajukan Rencana Pengoperasian Kapal dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum kapal tersebut beroperasi.

"Peningkatan pelayanan di pelabuhan menjadi salah satu faktor penentu pelayanan logistik di Indonesia yang perlu didukung semua pihak secara berkesinambungan, khususnya komitmen pengguna jasa untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," jelasnya.

Ia pun melanjutkan, "Saya berharap melalui kegiatan konsinyering ini bisa mendapatkan masukan dari para pengguna jasa dan stakeholder untuk meningkatkan pelayanan pada SIMLALA agar menjadi lebih baik," tutup Hendri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, R. Fadjar Donny Tjahjadi, yang menjadi narasumber dalam acara tersebut menyampaikan, bahwa dukungan pelayanan selama ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan dalam mendukung kelancaran ekspor impor dan logistik.

Donny menjelaskan, adapun tugas DJBC mengoptimalisasi penerimaan Negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea masuk PDRI dan Cukai serta memberi dukungan kepada Industri Dalam Negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar Internasional dan layanan terhadap keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkutpun telah diberikan selama 24/7.

"Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai menjamin memberi perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun yang dibatasi yang mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas," tutup Donny.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, Capt. Mugen S. Sartoto, turut menyampaikan bahwa aplikasi online berbasis web SIMLALA digunakan untuk mengajukan permohonan pelayanan publik lalu lintas dan angkutan laut secara online dan memudahkan proses permohonan layanan.

Mugen juga menyampaikan bahwa kunci keberhasilan layanan adalah kecepatan dan kesederhanaan sehingga layanan yang masih menggunakan SOP lama dengan jangka waktu di atas 24 jam dan persyaratan yang cenderung repetitif, duplikatif atau tidak relevan lagi agar dapat dievaluasi.

"Pelabuhan Balikpapan adalah salah satu dari 14 (empat belas) pelabuhan yang masuk dalam program Stranas PK dan mendapatkan rapot hijau sampai saat ini, artinya sistem sudah berjalan dengan baik dan Pelabuhan Balikpapan wajib menerapkan layanan digitalisasi," ujar Mugen.

Untuk diketahui, kegiatan konsinyering keagenan kapal ini turut dihadiri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang memberikan paparan terkait prosedur dan persyaratan layanan SIMLALA angkutan laut luar negeri maupun dalam negeri.

Hadir pula Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjadi narasumber untuk membahas topik terkait prosedur pelayanan kepabeanan.

Acara ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta secara luring dan daring di Pulau Kalimantan dan sekitarnya, yang terdiri dari perwakilan Unit Pelaksana Teknis Ditjen Hubla, perusahaan pelayaran dan keagenan kapal.

Konsinyering dilakukan khususnya terkait dengan transportasi komoditas ekspor impor strategis yang mayoritas diangkut dari dan ke wilayah Kalimantan, yaitu batubara dan produk kelapa sawit.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas