Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima PERPEDIN, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Perekonomian Nasional

Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi keberadaan PERPEDIN yang telah menjadi wadah bagi para penyandang disabilitas

Editor: Content Writer
zoom-in Terima PERPEDIN, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Perekonomian Nasional
Istimewa
Bamsoet menerima pengurus PERPEDIN, di Jakarta, Rabu (28/2/24). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi keberadaan Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (PERPEDIN) yang telah menjadi wadah bagi para penyandang disabilitas untuk mandiri secara ekonomi serta turut membuka lapangan kerja. Membuktikan bahwa menjadi penyandang disabilitas bukanlah halangan untuk turut berkontribusi menggerakan perekonomian daerah dan nasional, serta mensejahterakan masyarakat di lingkungannya masing-masing.

"Badan Pusat Statistik mencatat pada tahun 2022 terdapat 22,5 juta jiwa disabilitas atau sekitar 8,5 persen dari populasi penduduk Indonesia. Naik dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 16,5 juta jiwa. Diperkirakan hanya 7,6 juta jiwa dari 17 juta jiwa disabilitas usai produktif yang bekerja di sektor formal dan informal. Untuk semakin menggerakan mereka terjun ke dunia usaha, perlu adanya dukungan dari pemerintah. Khususnya terkait akses pemodalan hingga pemasaran produk yang dihasilkan," ujar Bamsoet usai menerima pengurus PERPEDIN, di Jakarta, Rabu (28/2/24).

Pengurus PERPEDIN yang hadir antara lain, Ketua Umum Bambang Susilo, Wakil Ketua Umum Arfan, Wakil Ketua Umum Pranyoto Agung, Sekretaris Trisa, dan Bendahara Yohana.

Baca juga: Ketum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Pecah Seribu VW di Akhir Tahun 2024

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, perhatian pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap disabilitas tidak perlu diragukan. Salah satunya diperlihatkan dengan membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada tahun 2021 lalu, sebagai pelaksanaan amanat UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Sesuai Pasal 132 UU No. 8/2016, KND memiliki tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang hasilnya dilaporkan langsung kepada presiden. Sehingga kedudukan KND sangat kuat," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali. Pada tahun 2019 terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada tahun 2020 ada PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

"KND serta berbagai organisasi seperti PERPEDIN punya tugas berat memastikan berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja. Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," pungkas Bamsoet. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas