Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Sebut Perlu Pembenahan Pelayanan Terhadap Lansia di Tanah Air
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebutkan perlu adanya pembenahan pelayanan terhadap lansia di tanah air
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, membenahi mekanisme pelayanan terhadap kelompok lanjut usia (lansia) adalah penting sebagai bagian kewajiban negara dengan melibatkan masyarakat.
"Perkiraan jumlah lansia yang terus meningkat dari tahun ke tahun harus diantisipasi dengan persiapan yang komprehensif. Memberikan kemudahan pelayanan kepada lansia bagian dari cara kita menghormati mereka," ungkap Lestari Moerdijat saat membuka diskusi secara daring bertema Memuliakan Lansia: Hak-Hak Lansia, Kewajiban Negara dan Masyarakat yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (7/8/2024).
Diskusi yang dimoderatori Eva Kusuma Sundari (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid, PhD. (Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Kementerian Kesehatan RI), dan Prof. Tri Budi. W. Rahardjo (CeFas Urindo, pendiri Center for Ageing Studies, Universitas Indonesia).
Turut hadir Agnes Sri Poerbasari, M.Si (Pemerhati Lansia di Komunitas Gereja) dan Khotimun Sutanti (Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia/Anggota Koalisi untuk Masyarakat Peduli Lansia (Kumpul) sebagai narasumber. Hadir pula Sari Seftiani (Peneliti Pusat Riset Kependudukan - Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN) sebagai penanggap.
Perempuan yang akrab disapa Rerie ini mengungkapkan, Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 mencatat jumlah lansia mencapai 22,6 juta jiwa atau sebesar 11,75 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Data tersebut, tambah Rerie, menunjukkan bahwa usia harapan hidup lansia bertambah sehingga jumlah lansia terus meningkat. Diperkirakan pada 2045 jumlah lansia sekitar 50 juta jiwa atau 20 persen dari populasi penduduk Indonesia.
Namun, menurutnya, sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada terkait perhatian dan pelayanan terhadap lansia belum mampu dilaksanakan dengan baik.
Padahal, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, amanah konstitusi mewajibkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia, termasuk lansia.
Baca juga: Menjadi Narasumber Disertasi Doktor AHY, Bamsoet Sampaikan Pentingnya Kepemimpinan Transformasional
Rerie sangat berharap peningkatan pelayanan dan perhatian terhadap lansia menjadi perhatian semua pihak, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, sebagai bagian dari pembangunan kesehatan nasional yang lebih baik.
"Karena mewujudkan lansia yang sehat dan terawat menentukan status kita sebagai bangsa yang bermartabat," jelas Rerie.
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Kementerian Kesehatan RI, Vensya Sitohang mengungkapkan dalam arah kebijakan pembangunan kesehatan nasional sudah ditegaskan untuk mewujudkan peningkatan daya saing SDM.
Untuk mewujudkan itu, jelas Vensya, pemerintah melakukan peningkatan pelayanan kesehatan sesuai siklus hidup, sejak calon pengantin hingga lansia.
Pada 2024, ungkap dia, ditargetkan masyarakat usia 60 tahun ke atas harus sudah 100 persen mendapatkan pelayanan kesehatan lansia.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2024, tambah Vensya, pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota diwajibkan memberi layanan kesehatan kepada warga berusia di atas 60 tahun.