Apa Isi Kandungan Surah Al Maidah Ayat 3? Larangan Makan Babi, Darah, Bangkai
Apa isi kandungan Surah Al Maidah Ayat 3? Larangan makan babi, darah, bangkai, hewan yang mati dicekik, dipukul, diterkam binatang buas, dll.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
4. Hewan yang disembelih dengan menyebut atau mengagungkan nama selain Allah
Ketika menyembelih hewan, seorang muslim wajib menyebut nama Allah.
Jika tidak menyebut nama Allah atau menyebut nama selain Allah, maka hewan yang disembelih tersebut haram.
Hewan ini termasuk haram karena menyebut nama selain Allah sama dengan mempersekutukan Allah.
Baca juga: Doa Sebelum dan Sesudah Belajar, Lengkap dalam Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
5. Hewan mati tercekik
Banyak Ulama yang berpendapat dan menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan mati tercekik.
Hewan yang mati tercekik yaitu di antaranya mati karena diikat dan sebagainya.
Sehingga hewan itu mati dalam keadaan tidak berdaya.
Hikmah haramnya sama dengan hikmah haramnya bangkai.
6. Hewan mati dipukul
Hewan yang mati dipukul (dengan benda keras atau berat) menjadi haram untuk dikonsumsi.
Hikmah haramnya menurut sebagian pendapat karena darahnya tidak keluar, sehingga merusak dagingnya.
Selain dari itu juga karena ada larangan menganiaya binatang dan jelas perbuatan itu dianggap melanggar hadis Nabi yang berbunyi:
عَنْ شَدَّادِ بْنِ اَوْسِ, قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِنَّ الله َ كَتَبَ اْلاِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَاِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا اْلِقتْلَةَ وَاِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ اَحَدُكُمْ شَفَرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ (رواه أحمد ومسلم وأصحاب السنن)