Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Lifestyle

Hukum Mandi Wajib saat Puasa dan Tata Cara Mandi Wajib bagi Laki-laki dan Perempuan

Hukum mandi wajib saat puasa. Berikut ini tata cara mandi wajib bagi laki-laki dan perempuan, dilengkapi bacaan niatnya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hukum Mandi Wajib saat Puasa dan Tata Cara Mandi Wajib bagi Laki-laki dan Perempuan
Freepik
Ilustrasi mandi wajib - Berikut ini hukum mandi wajib saat puasa dan tata cara mandi wajib. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini hukum mandi wajib saat puasa.

Muslim yang sedang dalam keadaan junub, harus melakukan mandi wajib untuk menyucikan diri.

Menurut Kemenag Bali, seorang muslim yang masih junub kemudian hendak sahur, maka dianjurkan berwudhu terlebih dahulu.

Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, mengatakan:

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (HR. Muslim, 305).

Kemudian, ia dapat melanjutkan sahur hingga waktu fajar.

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib, Lengkap dengan Penyebabnya

Jika ia tidak memiliki cukup waktu untuk mandi wajib sebelum subuh, maka ia tetap dapat melakukannya meski sudah memasuki waktu subuh.

Berita Rekomendasi

Sehingga, muslim yang belum mandi wajib hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena puasanya tetap sah.

Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma menceritakan:

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan:

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ

"Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah." (Sunan At-Turmudzi, 3/140).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas