Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PAN: Jokowi Tak Langgar Konstitusi Jika Jadi Cawapres, Tapi Rusak Tradisi Ketatanegaraan

Jika Jokowi jadi cawapres, tradisi ketatanegaraan akan rusak, orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Politikus PAN: Jokowi Tak Langgar Konstitusi Jika Jadi Cawapres, Tapi Rusak Tradisi Ketatanegaraan
Kolase Tribunnews
Kolase foto Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan menjadi sebuah keanehan jika seorang Presiden maju sebagai Wakil Presiden, masyarakat akan merasa heran dan mempertanyakan etika politik dan kepemimpinannya meski secara aturan tak ada yang dilanggar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan secara normatif tidak ada yang salah dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Presiden yang telah terpilih dua periode masa jabatan boleh mencalonkan kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu.

Guspardi Gaus menjelaskan, di dalam Konstitusi UUD 1945 Pasal 7 secara eksplisit hanya menyebutkan Presiden atau Wakil Presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya hanya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama. 

"Artinya, Pak Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menjadi calon Presiden pada Pemilu 2024 karena sudah menjabat selama dua periode. Kalau Jokowi maju sebagai calon Wakil Presiden, secara normatif tidak ada yang dilanggar dan syaratnya harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik," kata Guspardi Gaus kepad wartawan, Jumat (16/9/2022).

Namun begitu, menurutnya menjadi sebuah keanehan jika seorang Presiden maju sebagai Wakil Presiden. 

Seandainya Jokowi akan maju sebagai calon Wakil Presiden di pemilu 2024, tentu masyarakat akan merasa heran dan mempertanyakan etika politik dan kepemimpinannya. 

"Pertanyaannya apakah Jokowi mau melakukanya," ujarnya.

Legislator asal Sumatera Barat itu melanjutkan bahwa jabatan Presiden merupakan puncak tertinggi dari karier dalam bernegara. 

BERITA REKOMENDASI

Karena Presiden itu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sementara, kedudukan sebagai Wakil Presiden merupakan orang nomor dua. 

Tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.

Oleh karena itu, Guspardi menilai walau secara aturan tidak ada larangan bagi Jokowi maju sebagai Wakil Presiden, tetapi secara etika politik tentu kurang elok dan dari segi etika kempemimpinan sangat tidak pas seorang yang telah menjabat sebagai Presiden dua priode mencalonkan jadi Wakil Presiden. 

"Sekaligus akan mereduksi kebiwabaan dan membuat harga diri beliau dipertaruhkan," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Baca juga: Duet Prabowo Subianto-Jokowi Pertajam Polarisasi, Berpotensi Menghidupkan Kembali Konflik 

Sebelumnya, muncul wacana Jokowi menjadi wakil presiden pada 2024.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengatakan, Jokowi sangat mungkin jadi cawapres jika ada partai yang mengusungnya di pemilu.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa. Tapi, syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas