Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Banyak Parpol Sedang Selesaikan Perbaikan Dokumen Verifikasi Administrasi

Berikut daftar 24 partai politik yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU: Banyak Parpol Sedang Selesaikan Perbaikan Dokumen Verifikasi Administrasi
Tribunnews/JEPRIMA
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terpasang di gedung KPU Jakarta Pusat, Senin (8/8/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini masih membuka masa perbaikan dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Masa perbaikan dibuka selama 14 hari kalender, mulai dari 15-28 September 2022.

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan sudah banyak partai politik yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS) melakukan perbaikan.

"Banyak parpol merapikan dokumen mereka yang kemarin dinyatakan BMS ataupun yang kemarin berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan TMS," ungkap Idham kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Bawaslu Tak Terima Laporan Partai Pelita yang Tuduh KPU Langgar Administrasi Pemilu

Terkait parpol mana saja yang sudah memenuhi syarat verifikasi administrasi, Idham mengatakan pada waktunya nanti KPU akan mengumumkannya secara utuh, yakni 14 Oktober 2022 mendatang.

"Memenuhi syaratnya nanti, 14 Oktober. Melengkapi dokumennya kembali ada mayoritas mereka sedang menyelesaikan perlengkapan data perbaikan mereka," terang dia.

Berikut daftar 24 partai politik yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Parsindo

24. Partai Republik Satu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas