KPU: Banyak Parpol Sedang Selesaikan Perbaikan Dokumen Verifikasi Administrasi
Berikut daftar 24 partai politik yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini masih membuka masa perbaikan dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Masa perbaikan dibuka selama 14 hari kalender, mulai dari 15-28 September 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan sudah banyak partai politik yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS) melakukan perbaikan.
"Banyak parpol merapikan dokumen mereka yang kemarin dinyatakan BMS ataupun yang kemarin berdasarkan hasil verifikasi administrasi dinyatakan TMS," ungkap Idham kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Bawaslu Tak Terima Laporan Partai Pelita yang Tuduh KPU Langgar Administrasi Pemilu
Terkait parpol mana saja yang sudah memenuhi syarat verifikasi administrasi, Idham mengatakan pada waktunya nanti KPU akan mengumumkannya secara utuh, yakni 14 Oktober 2022 mendatang.
"Memenuhi syaratnya nanti, 14 Oktober. Melengkapi dokumennya kembali ada mayoritas mereka sedang menyelesaikan perlengkapan data perbaikan mereka," terang dia.
Berikut daftar 24 partai politik yang mengikuti tahap verifikasi administrasi pendaftaran calon partai politik peserta pemilu 2024.
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu.