Bawaslu Klaim Aplikasi SiGapLapor Bisa Digunakan Warga Indonesia di Luar Negeri
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan aplikasi SiGapLapor juga bisa digunakan warga Indonesia di luar negeri untuk melaporkan pelanggaran pemilu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan aplikasi SiGapLapor juga bisa digunakan warga Indonesia di luar negeri untuk melaporkan pelanggaran pemilu.
Menurut Rahmat, hal itu dikarenakan di luar negeri juga ada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca juga: Bawaslu Luncurkan Aplikasi SiGapLapor, Masyarakat Diharap Semakin Mudah Laporkan Pelanggaran Pemilu
"Bisa karena ada pemantau luar negeri. Pengawas luar negeri ada PPLN. Ini bisa membantu masyarakat untuk kemudian melaporkan berbagai hal yang berkaitan dengan perkara-perkara baik pidana maupun administrasi Pemilu," kata Rahmat Bagja di Mercure Convention Center Ancol, Senin (31/10/2022).
Dengan aplikasi SiGapLapor perkara pemilu bisa dipantau langsung oleh masyarakat.
"Perkara misalnya pidana. Prosesnya sudah sampai mana sekarang. Sampai proses mana tahapannya. Nah itu yang perlu diberitahu kepada masyarakat," sambungnya.
Rahmat berharap dengan adanya aplikasi SiGapLapor sekaligus bisa menggambarkan akuntabilitas dan transparansi Bawaslu.
"Kami berharap sistem ini bisa menggambarkan kepada masyarakat akuntabilitas dan transparansi Bawaslu dalam penanganan perkara baik pidana maupun pelanggaran administrasi," ujarnya.