10 Kabupaten/Kota Ini Masuk Kategori Ini Rawan Pemilu 2024, Lima di Antaranya dari Papua
Berdasarkan IKP yang dihimpun Bawaslu RI, terdapat sepuluh kabupaten/kota dengan kerawanan Pemilu tertinggi.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) terkait Pemilu Serentak 2024, di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyatakan profesionalitas penyelenggara menjadi jantung dari kesuksesan terselenggaranya pemilu.
Baca juga: Hadar Nafis Gumay Sebut Kantongi Data Manipulasi Verifikasi Partai Politik di KPU
IKP bisa jadi salah satu tolak ukur profesionalitas kinerja dalam pengawasan Pemilu.
Berdasarkan IKP yang dihimpun Bawaslu RI, terdapat sepuluh kabupaten/kota dengan kerawanan Pemilu tertinggi.
Tercatat dari keseluruhan itu, lima di antaranya berada di Provinsi Papua.
"Kelima kabupaten/kota dari Provinsi Papua tersebut adalah Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Jayapura,” kata Lolly.
Kemudian lima kabupaten/kota lainnya adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Sumatera Utara), Kabupaten Pandeglang (Banten), Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), dan Kabupaten Bandung (Jawa Barat).
Baca juga: Partai Prima Desak KPU RI Diaudit: Buka Semua Data Parpol Lama dan Baru
Sementara itu, Lolly menjelaskan, di tingkat kabupaten/kota, IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 merekam ada 85 kabupaten/kota (16,54 persen dari total kabupaten/kota di Indonesia) yang masuk kategori kerawanan tinggi.
"Kemudian ada 349 kabupaten/kota (67.90 persen) yang masuk kategori kerawanan sedang, dan terdapat 80 kabupaten/kota (15,56 persen) yang masuk kategori kerawanan rendah," tutur Lolly.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memastikan IKP sebagai peringatan dini bagi pengawas pemilu.
Baca juga: Partai Ummat Bawa 57 Alat Bukti dan Flashdisk saat Gugat Hasil Verifikasi Faktual KPU ke Bawaslu
Peluncuran IKP juga merupakan respons dari Bawaslu usai ditetapkannya partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
"Indeks kerawanan pemilu adalah early warning system yang kita mulai pada 2024 dan kita launching pada kali ini. Karena teman-teman parpol telah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Selamat kepada parpol yang telah ditetapkan," imbuh dia dalam sambutannya.