Fakta-fakta Tentang Mediasi Antara KPU dan Partai Ummat, Hasilkan Putusan Verifikasi Ulang
Simak fakta-fakta terkait mediasi antara KPU dan Partai Ummat yang menghasilkan keputusan adanya verifikasi ulang.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Partai Ummat langsung bergegas untuk melengkapi syarat proses verifikasi ulang.
Dalam sidang mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan bahwa Partai Ummat harus langsung menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan partai politik (parpol) ke KPU pada Rabu (21/12/2022).
Kemudian, setelah itu langsung dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi perbaikan persyaratan anggota parpol pada Jumat (23/12/2022).
Dari tanggal 25-30 Desember, KPU yang bertugas untuk melalukan penentuan sampel, verifikasi, hingga rekapitulasi di kabupaten, kota, dan provinsi.
Ridho Yakin Partai Ummat Akan Penuhi Syarat
Ketua Umum, Ridho Rahmadi mengungkapkan bahwa pihaknya yakin dapat memenuhi semua persyaratan terhadap dua provinsi yang masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ridho juga meyakini bahwa dalam kesempatan perbaikan ini, Partai Ummat akan dapat Memenuhi Syarat (MS) dan menjadi peserta Pemilu 2024.
"Iya insyaAllah. Jadi sebagaimana kita sudah persiapkan sedari awal."
"Kita persiapkan dari keanggotaan, dari kuantitas juga persiapan itu kita yakin insyaAllah itu akan memenuhi syarat," ungkap Ridho.
"Jadi insyaAllah kami yakin ini jalan untuk kami melanjutkan perjuangan ini dan insyaAllah kami yakin menjadi, insyaAllah kami jadi peserta pemilu 2024," imbuhnya.
Tahapan Jadwal Verifikasi Ulang Partai Ummat
Dikutip dari Kompas.com, berikut tahapan jadwal verifikasi ulang Partai Ummat yang harus dilaksanakan:
1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh Partai Ummat (21-23 Desember 2022).
2. Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat (23-24 Desember 2022)