Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Ajak Seluruh Pihak Berkomitmen agar Tidak Ada Polarisasi di Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan kekerasan verbal masih kerap terasa dalam tahapan pemilu sebagai upaya polarisasi.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Ajak Seluruh Pihak Berkomitmen agar Tidak Ada Polarisasi di Pemilu 2024
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat ditemui usai audiensi dengan PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta seluruh pihak untuk sama-sama berkomitmen menjaga supaya tidak ada polarisasi dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan kekerasan verbal masih kerap terasa dalam tahapan pemilu sebagai upaya polarisasi, seperti halnya ujaran kebencian, hoax, hingga fitnah.

"Tetapi yang masif dirasakan kan kekerasan verbal kan, menggunakan ujaran kebencian, hoax, fitnah dan segala macam dengan berbagai macam media," kata Hasyim kepada awak media ketika ditemui di di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Meski begitu, di satu sisi lanjut Hasyim, untuk kekerasan fisik dalam tahapan pemilu masih relatif aman.

"Kalau kekerasan fisik, di Indonesia relatif aman, tidak digunakan sebagai sarana untuk kompetisi dalam pemilu atau pilkada," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pemilu memang merupakan arena konfilik untuk meraih kekuasaan. Namun untuk meraih hal tersebut tentu dilarang untuk menggunakan kekerasan.

Baca juga: Respon Ketua KPU RI Soal Mobil Anggota KPUD Terbakar, Diduga Bagian dari Intimidasi

Berita Rekomendasi

"Yang harus kita pahami pemilu dan pilkada itu kan arena konflik untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan, tapi untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan itu yang dilarang adalah menggunakan kekerasan. Apakah itu kekerasan fisik atau kekerasan verbal," jelasnya.

"Sebenarnya mekanisme larangan itu dan sanksinya di UU Pemilu sudah ditentukan. Tinggal sekarang ini komitmen berbagai pihak," tambah Hasyim menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas