Jaga Netralitas, Anggota PPK di Karawang Diminta Tidak Update Status di Media Sosial
Petugas PPK dilarang update status di media sosial kecuali terkait kegiatan dan sosialisasi pemilu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG- 150 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diminta tidak memperbarui (up date) status selama proses Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Miftah Farid mengatakan itu merupakan bentuk menjaga integritas dam netralitas saat Pemilu 2024.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Kepala Daerah Diminta Segera Tugaskan Personel Bantu Sekretariat PPK dan PPS
150 anggota PPK sudah dilantik pada Rabu (4/1/2023).
"Para anggota PPK juga setelah dilantik langsung mengikuti bimbingan teknis termasuk materi tentang integritas dan netralitas," jata Miftah pada Jumat (6/1/2023).
Untuk menjaga itu, kata Miftah, petugas PPK dilarang update status di media sosial (medsos). Kecuali, upadate status soal kegiatan dan sosialisasi pemilu.
"Kemarin rekan - rekan yang baru dilantik bebas aja memposting sesuatu entah itu berita, gambar, video mungkin tidak ada batasan- batasan. Tapi ketika sekarang sudah menjadi penyelenggara itu tidak boleh, menjaga integritas dan netralitas," beber dia.
Termasuk, kata Miftah, bertemu dengan calon anggota legilislatif, partai dan peserta pemilu lainnya, kecuali dalam bertugas.
Baca juga: Masuk Tahun Pemilu, Kemendagri Perintahkan Pemda Segera Bentuk Sekretariat PPK dan PPS
Seluruh PPK terpilih juga telah diberikan materi tentang perilaku etik penyelenggara pemilu.
"Tentu ini sangat relate sekali dengan terkait indeks kerawanan pemilu. Jadi dengan materi perilaku etik penyelenggara pemilu mudah - mudahan sisi integritas ini bisa dijadikan faktor utama bagi kita sebagai penyelenggara," tandasnya.
Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 tak Curi Start
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghimbau para peserta pemilu atau partai politik, harus menahan diri dalam melakukan kampanye sebelum waktunya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Baca juga: Pemilu 2024: DKPP Imbau KPU Rekrut PPK dan PPS Secara Profesional
"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan, Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," ucap Bagja, Selasa (3/1/2023)
Bagja menyampaikan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu, bisa menjadi acuan untuk semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu.
Terutama kerawanan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta berita hoaks.
"Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu," tutur Bagja.
Selain itu, Bagja meminta kepada masyarakat, untuk membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan di lingkungan tinggal masing-masing.
Selanjutnya, untuk bisa melapor kepada Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran.
"Nah ini sudah mulai kita harus lihat bagaimana peserta pemilu menggunakan ruang-ruang publik," tutup Bagja.
Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat, Wapres Harap Putusan MK Sesuai Prinsip Jurdil
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan ada sebanyak 99 dugaan pelanggaran selama tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Adapun rinciannya, yaitu sebanyak 80 merupakan hasil temuan dan 19 merupakan laporan.
Menurut Puadi, data tersebut merupakan data per 13 Desember 2022.
Puadi menyebutkan, bahwa 18 laporan terkait dengan pendaftaran parpol, 17 laporan di antaranya diperiksa oleh Bawaslu, satu laporan oleh Panwaslih Aceh, dan satu laporan lagi dari Aceh perihal dengan Verifikasi Faktual.
"Hasil penanganan terhadap 18 laporan tersebut, adalah sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan, sembilan laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi, satu laporan di Aceh menyatakan KPU Pidie melanggar dan diberi sanksi teguran serta perbaikan administrasi," tuturnya.
Kemudian, Puadi menuturkan, untuk temuan dugaan pelanggaran, rinciannya 75 dugaan terjadi dalam verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten dan Kota berupa kasus video call yang terjadi di 13 provinsi, dan hasilnya 11 temuan dihentikan.
Baca juga: Perludem: Kerangka Hukum Pemilu Indonesia Tidak Tersedia untuk Sistem Proporsional Tertutup
"Hasil penanganan, sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan, sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kabupaten/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran," ucap Puadi.
Sementara itu, terdapat satu temuan perihal pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur.
Hasil penanganan, dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.
Selain itu, Puadi menambahkan, terdapat juga, empat temuan dugaan pelanggaran verifikasi faktual ditemukan di Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat, dan pelanggaran itu terjadi pada saat verifikasi faktual.
"Menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten, sanksi berupa teguran, satu temuan di Kalsel menyatakan KPU Kotabaru melanggar dan memberi sanksi teguran, dan dua temuan di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman, Sumbar, masih dalam proses sidang pemeriksaan saat ini," tutup Puadi.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketua KPU Karawang Larang 150 PPK Update Status di Media Sosial