Jaga Netralitas, Anggota PPK di Karawang Diminta Tidak Update Status di Media Sosial
Petugas PPK dilarang update status di media sosial kecuali terkait kegiatan dan sosialisasi pemilu.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG- 150 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diminta tidak memperbarui (up date) status selama proses Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Miftah Farid mengatakan itu merupakan bentuk menjaga integritas dam netralitas saat Pemilu 2024.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Kepala Daerah Diminta Segera Tugaskan Personel Bantu Sekretariat PPK dan PPS
150 anggota PPK sudah dilantik pada Rabu (4/1/2023).
"Para anggota PPK juga setelah dilantik langsung mengikuti bimbingan teknis termasuk materi tentang integritas dan netralitas," jata Miftah pada Jumat (6/1/2023).
Untuk menjaga itu, kata Miftah, petugas PPK dilarang update status di media sosial (medsos). Kecuali, upadate status soal kegiatan dan sosialisasi pemilu.
"Kemarin rekan - rekan yang baru dilantik bebas aja memposting sesuatu entah itu berita, gambar, video mungkin tidak ada batasan- batasan. Tapi ketika sekarang sudah menjadi penyelenggara itu tidak boleh, menjaga integritas dan netralitas," beber dia.
Termasuk, kata Miftah, bertemu dengan calon anggota legilislatif, partai dan peserta pemilu lainnya, kecuali dalam bertugas.
Baca juga: Masuk Tahun Pemilu, Kemendagri Perintahkan Pemda Segera Bentuk Sekretariat PPK dan PPS
Seluruh PPK terpilih juga telah diberikan materi tentang perilaku etik penyelenggara pemilu.
"Tentu ini sangat relate sekali dengan terkait indeks kerawanan pemilu. Jadi dengan materi perilaku etik penyelenggara pemilu mudah - mudahan sisi integritas ini bisa dijadikan faktor utama bagi kita sebagai penyelenggara," tandasnya.
Bawaslu Imbau Peserta Pemilu 2024 tak Curi Start
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghimbau para peserta pemilu atau partai politik, harus menahan diri dalam melakukan kampanye sebelum waktunya.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Baca juga: Pemilu 2024: DKPP Imbau KPU Rekrut PPK dan PPS Secara Profesional
"Peserta pemilu harus menjalani tahapan sesuai aturan, Sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif dan nyaman bagi seluruh pihak," ucap Bagja, Selasa (3/1/2023)
Bagja menyampaikan, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang telah diluncurkan Bawaslu beberapa waktu lalu, bisa menjadi acuan untuk semua pihak dalam mengantisipasi pelanggaran pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.