Jaga Netralitas, Anggota PPK di Karawang Diminta Tidak Update Status di Media Sosial
Petugas PPK dilarang update status di media sosial kecuali terkait kegiatan dan sosialisasi pemilu.
Editor: Erik S
freepik
(Ilustrasi media sosial)
150 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dimita tidak memperbarui (up date) status selama proses Pemilu 2024.
Selain itu, Puadi menambahkan, terdapat juga, empat temuan dugaan pelanggaran verifikasi faktual ditemukan di Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sumatera Barat, dan pelanggaran itu terjadi pada saat verifikasi faktual.
"Menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten, sanksi berupa teguran, satu temuan di Kalsel menyatakan KPU Kotabaru melanggar dan memberi sanksi teguran, dan dua temuan di Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman, Sumbar, masih dalam proses sidang pemeriksaan saat ini," tutup Puadi.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketua KPU Karawang Larang 150 PPK Update Status di Media Sosial
Berita Rekomendasi