Jaga Netralitas, Anggota PPK di Karawang Diminta Tidak Update Status di Media Sosial
Petugas PPK dilarang update status di media sosial kecuali terkait kegiatan dan sosialisasi pemilu.
Editor: Erik S
Terutama kerawanan terkait Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta berita hoaks.
"Ini bisa mengerikan jika tidak dibatasi (kampanye liar) saat ini, maka perlu ruang sosialisasi yang baik yang merata sesuai dengan asas pemilu," tutur Bagja.
Selain itu, Bagja meminta kepada masyarakat, untuk membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan di lingkungan tinggal masing-masing.
Selanjutnya, untuk bisa melapor kepada Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran.
"Nah ini sudah mulai kita harus lihat bagaimana peserta pemilu menggunakan ruang-ruang publik," tutup Bagja.
Baca juga: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Digugat, Wapres Harap Putusan MK Sesuai Prinsip Jurdil
Sebelumnya, anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan ada sebanyak 99 dugaan pelanggaran selama tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Adapun rinciannya, yaitu sebanyak 80 merupakan hasil temuan dan 19 merupakan laporan.
Menurut Puadi, data tersebut merupakan data per 13 Desember 2022.
Puadi menyebutkan, bahwa 18 laporan terkait dengan pendaftaran parpol, 17 laporan di antaranya diperiksa oleh Bawaslu, satu laporan oleh Panwaslih Aceh, dan satu laporan lagi dari Aceh perihal dengan Verifikasi Faktual.
"Hasil penanganan terhadap 18 laporan tersebut, adalah sembilan laporan dihentikan di putusan pendahuluan, sembilan laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi, satu laporan di Aceh menyatakan KPU Pidie melanggar dan diberi sanksi teguran serta perbaikan administrasi," tuturnya.
Kemudian, Puadi menuturkan, untuk temuan dugaan pelanggaran, rinciannya 75 dugaan terjadi dalam verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten dan Kota berupa kasus video call yang terjadi di 13 provinsi, dan hasilnya 11 temuan dihentikan.
Baca juga: Perludem: Kerangka Hukum Pemilu Indonesia Tidak Tersedia untuk Sistem Proporsional Tertutup
"Hasil penanganan, sebanyak 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan, sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kabupaten/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran," ucap Puadi.
Sementara itu, terdapat satu temuan perihal pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jawa Timur.
Hasil penanganan, dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi.