5 Pernyataan Sikap 8 Pimpinan Parpol di DPR Terkait Penolakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Ada lima poin keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut. Lima poin tersebut dibacakan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan partai politik (parpol) yang memiliki wakil di parlemen atau DPR RI menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024.
Pernyataan sikap itu dihasilkan setelah para ketua umum dan elite parpol melakukan pertemuan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).
Mereka yang hadir adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhamimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Baca juga: Airlangga Ungkap Hasil Pertemuan dengan PKB hingga PAN: 8 Parpol Tolak Pemilu Proporsional Tertutup
Juga hadir Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate dan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.
Sementara perwakilan Partai Gerindra tak hadir namun telah menyepakati sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Ada lima poin keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.
Lima poin tersebut dibacakan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Berikut Lima Poin Pernyataan Sikap Delapan Partai Politik.
Pertama, Kami Menolak Proporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita.
Di lain pihak, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin Demokrasi mundur,
Kedua, Sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUUVI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.
Ketiga , KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang undangan.
Keempat, Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.
Kelima, Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.
Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup?
Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.
Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.