Lima Sikap Parpol soal Pemilu Proporsional Tertutup, Sepakat Tolak hingga Berkompetisi Secara Sehat
Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan lima sikap delapan partai politik terkait wacana Pemilu proporsional tertutup pada Minggu (8/1/2023).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengumumkan lima sikap yang disepakati delapan partai politik (parpol) terkait wacana sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup, Minggu (8/1/2023).
Airlangga menjelaskan, ada delapan parpol yang menyatakan menolak wacana penyelenggaran dengan sistem proporsional tertutup.
Adapun delapan partai tersebut, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gerindra.
Hal tersebut disampaikan Airlangga bersama sejumlah elite parpol setelah mengadakan pertemuan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu ini.
"Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem pemilu proporsional tertutup, kami menyampaikan sikap: pertama, kami menolak proporsional tertutup, dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi," kata Airlangga dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: Prabowo Subianto Pastikan Gerindra Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Lebih Demokratis
Menurut Airlangga, sistem proporsional tertutup dinilai sebagai kemunduran demokrasi.
"Di lain pihak, sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat. Di mana rakyat dapat menentukan calon legistlatif yang dicalonkan oleh parpol. Kami tidak ingin demokrasi mundur," ungkapnya.
Selanjutnya, Airlangga menyatakan, sistem pemilu dengan proporsional terbuka adalah hal yang tepat.
"Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu."
"Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk pada hukum kita," jelasnya Menko Perekonomian itu.
Ketiga, lanjut Airlangga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang sudah menganggarkan anggaran pemilu 2024 serta penyelenggara pemilu, terutama KPU diharapkan agar tetap menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan yang telah disepakati bersama," tuturnya.
Adapun sikap terakhir dari delapan parpol itu, yakni akan berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat.
"Kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai, dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, agar tetap memelihara stabilitas politik, keamaan, dan ekonomi."