Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Usulan yang Kini Ditolak 8 Parpol DPR
Delapan parpol yang menolak sistem Pemilu proporsial tertutup yakni Golkar, PAN, NasDem, Demokrat, PKB, PKS, PPP dan Gerindra.
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Apa itu sistem Pemilu proporsional tertutup? Kini ditolak oleh delapan partai politik.
Delapan parpol di DPR menyatakan menolak usulan diterapkannya sistem Pemilu proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.
Delapan parpol yang menolak sistem Pemilu proporsial tertutup yakni Golkar, PAN, NasDem, Demokrat, PKB, PKS, PPP, dan Gerindra.
Pernyataan penolakan itu disampaikan oleh ketua umum dan eliter parpol pada Minggu (8/1/2022) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Puan Maharani: Kalau Ada Yang Teriak Tunda Pemilu, Itu Tak Masuk Akal
Dari delapan parpol, meski ikut menolak sistem pemilu proporsional tertutup, hanya elit Partai Gerindra yang tidak hadir.
Apa itu sistem Pemilu proporsional tertutup?
Dikutip dari jurnal berjudul Menggagas Sistem Pemilu yang Sesuai dengan Sistem Demokrasi Indonesia, yang ditulis mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untag Semarang, Budiono, sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan bagian dari sistem pemilu proporsional.
Dalam sistem proporsional, presentase kursi di lembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap parpol sesuai dengan prosentase jumlah suara yang diperoleh tiap parpol.
Pakar Hukum Jimly Asshidiqie memberi contoh, misal terdapat 1 juta pemilih, sementara kursi yang diperebutkan ada 10 kursi, maka satu kursi di lembaga perwakilan rakyat membutuhkan dukungan 10 ribu suara.
Dalam sistem proporsional ini, ada dua yakni sistem proporsional terbuka dan tertutup.
Dalam sistem pemilu proporsional tertutup, para pemilih harus memilih partai politik dan bukan calon legislatif.
Partai nantinya yang akan menentukan caleg yang lolos berdasarkan perolehan kursi yang didapat partai.
Sementara dalam sistem Pemilu proporsional terbuka, pemilih memilih gambar parpol dan gambat kandidat yang diusung parpol.
Perolehan kursi didiberikan kepada caleg yang mendapatkan perolehan suara terbanyak.
Sistem proporsional terbuka ini diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009 silam.
(Tribunnews.com/Daryono)