Rapat dengan Komisi II DPR, Mendagri Tegaskan Pemilu Digelar 14 Februari 2024
Tito menuturkan, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai yang telah dijadwalkan dan ditetapkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavua memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI dan penyelenggara pemilu yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hal itu ditegaskan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan KPU RI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
“Pemilu dilakukan hari Rabu 14 Februari dengan masa kampanye 75 hari dan Pilkada dilaksanakan Rabu 27 November 2024,” tegas Tito.
Baca juga: Tahapan Pendaftaran Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024
Tito juga menegaskan bahwa tidak ada agenda lain selain pada Februari 2024 mendatang selain Pemilu.
“Pemerintah tetap berprinsip pada hasil kesepakatan tersebut, tidak ada agenda lain,” ucapnya.
Lebih lanjut Tito menuturkan, pemerintah memberikan dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai yang telah dijadwalkan dan ditetapkan.
Termasuk mengenai persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB) pada Pemilu 2024 nanti.
Baca juga: Singgung Nama KPU, RDP Koalisi Kawal Pemilu Bersih dengan DPR Berubah dari Terbuka Jadi Tertutup
“Perppu Nomor 1 tahun 2022 tentang UU Nomor 7 Tahun 2017. Lalu dibentuk panitia antar kementerian. Tanpa adanya Perppu ini disyaratkan semua parpol harus punya pengurusan dan kantor di semua provinsi termasuk DOB,” pungkasnya.