Jika MK Sahkan Sistem Proporsional Tertutup, Anggota Komisi II DPR: Pergulatan Politik Jelang 2024
Yanuar Prihatin mengatakan, ada kemungkinan wacana penerapan sistem proporsional tertutup merupakan bagian dari pergulatan partai politik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin mengatakan, ada kemungkinan wacana penerapan sistem proporsional tertutup merupakan bagian dari pergulatan partai politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Yanuar Prihatin dalam diskusi publik bertajuk "Kedaulatan Rakyat vs Kedaulatan Partai", di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).
Yanuar di awal pembicaraan mengatakan, ada 5 poin dari sisi akademis yang menjadi parameter untuk diterapkannya sistem proporsional tertutup.
Meski begitu, Yanuar kemudian menuturkan, tetap menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal disahkannya sistem Pemilu Indonesia zaman orde baru itu.
"Kita lihat nanti keputusan MK," kata Yanuar, di Jakarta, Selasa ini.
Baca juga: Sekjen PKB: Mayoritas Kader PKB Ingin Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Menurutnya, jika MK memutuskan untuk mengesahkan sistem proporsional tertutup, hal itu bukan persoalan akademis.
"Jika seandainya MK memutuskan proposional tertutup. Jelas bahwa ini bukan persoalan akademik," ujarnya.
Kemudian, Yanuar mengatakan, hal itu merupakan pergulatan partai politik (parpol) menjelang Pemilu 2024.
"Dimana ada beberapa pihak yang ingin mendominasi lapangan permainan dengan cara-cara tadi," katanya.
"Jurus-jurus Kung Funya dikeluarkan dan mengutamakan republik perppu," kata Yanuar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI jelaskan 5 parameter jika sistem proporsional tertutup ingin diterapkan
Ia menuturkan, parameter tersebut, pertama terkait alasan historis.
"Karena sistem proporsional tertutup pernah kita gunakan sebelumnya dan itu mencapai puncaknya pada masa orde baru," kata Yanuar.