Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

Tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Salma Fenty
zoom-in Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi - Berikut ini tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tugas, wewenang, dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Tugas PPS, wewenang PPS, dan kewajiban PPS tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Tugas PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

1, Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2, Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS
3, Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS
4, Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
5, Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK

6, Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
7, Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK
8, Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
9, Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK
10, Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

Berita Rekomendasi

11, Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
12, Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
13, Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPS kepada masyarakat
14, Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
15, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
16, Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 40 Contoh Soal Tes Wawancara PPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Pertanyaan dan Kunci Jawaban

Wewenang PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:

1, Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
2, Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
3, Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
4, Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

5, Menetapkan Petugas Ketertiban TPS
6, Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT
7, Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
8, Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Tes Tertulis Anggota PPS Pemilu 2024 di Laman infopemilu.kpu.go.id

Kewajiban PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berkewajiban:

1, Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT
2, Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
3, Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
4, Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
5, Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS

6, Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan
suara dari setiap TPS
7, Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama
lain
8, Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara
9, Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan
10, Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas