Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eddy Soeparno: PAN akan Berjuang Sekuat Tenaga Agar Sistem Proporsional Terbuka Tetap Dipertahankan

Eddy Soeparno mengatakan pihaknya akan terus berjuang menolak agar sistem Pemilu Legislatif tetap dilakukan secara terbuka.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Eddy Soeparno: PAN akan Berjuang Sekuat Tenaga Agar Sistem Proporsional Terbuka Tetap Dipertahankan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno saat ditemui selepas Rilis Hasil Survei Nasional, yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023). Eddy Soeparno berbicara soal sistem proporsional tertutup atau coblos partai yang sedang proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.

Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.

Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

Baca juga: Perludem Daftar Sebagai Pihak Terkait di Sidang Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka?

Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka.

Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.

Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.

Berita Rekomendasi

Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.

Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. 

Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas