Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Dorong KPU Berikan Kemudahan Bagi Disabilitas untuk Menuju Lokasi TPS

Bagja mengatakan bahwa pihaknya juga mendorong agar partai politik peserta Pemilu menyediakan penerjemaah untuk masyarakat yang disabilitas.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bawaslu Dorong KPU Berikan Kemudahan Bagi Disabilitas untuk Menuju Lokasi TPS
Ist
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebut enam kelompok rentan Pemilu 2024 mendatang. Bawaslu RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin akomodasi hak kelompok rentan dalam aspek Pemilihan Umum. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin akomodasi hak kelompok rentan dalam aspek Pemilihan Umum.

Hal disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Forum Diskusi Faktual Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan pada Pemilu Serentak 2024 secara virtual, Senin (21/2/2023).

“Ini saya kira kami mendorong KPU, kami bersama KPU, mendorong khususnya KPU untuk menentukan akses lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang lebih baik lagi,” kata Bagja.

Baca juga: Soroti Jadwal Kampanye Peserta Pemilu yang Ditetapkan KPU Cuma 75 Hari, Begini Kata Pengamat

Dorong Parpol Sediakan Penerjemah Tuna Wicara

Di sisi lain, Bagja mengatakan bahwa pihaknya juga mendorong agar partai politik peserta Pemilu menyediakan penerjemaah untuk masyarakat yang disabilitas.

“Bawaslu mendorong peserta Pemilu pada setiap kampanye terdapat penterjemaah bagi disabilitas tuna wicara,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Lebih jauh Bagja mengatakan bahwa aspek-aspek tersebut terus didorong dan dilakukan Bawaslu.

Sementara itu, Bagja mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan strategi pencegahan hingga pemetaan kerentanan terhadap pemilih rentan. 

Baca juga: KPU RI Tegaskan Pileg 2024 Mengunakan Sistem Proporsional Terbuka

“Sehingga kami harapkan kedepan tidak ada lagi teman-teman kelompok rentan yang tidak mendapatkan akses,” kata dia.

Bagja mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan akses untuk pelaksanaan Pemilu sesuai dengan azas langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil.

“Hal inilah yang kita harapkan dapat dilakukan kedepan,” katanya.


Bagja menambahkan bahwa Ketua RT dan RW juga memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan kepada kelompok rentan.

Pendampingan kelompok rentan bakal lebih maksimal jika dilakulan oleh tokoh di wilayah setempat, karena lebih mengenal medan di lokasi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas