KPU Pastikan Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Libur Nasional
Adapun setelah surat edaran diterbitkan pemerintah, KPU RI akan menginstruksikan KPU daerah menerbitkan SK penetapan hari libur tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuat draf pengumuman yang menyatakan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak Istana akan lebih dulu menerbitkan dan mengumumkan keputusan tersebut dalam waktu dekat.
Baca juga: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Tampil Casual pada Debat Ketiga Pilkada Jakarta
“Draf sudah dibuat dari KPU untuk tanggal 27, tapi pasti dari kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya 27 November 2024,” kata Anggota KPU RI Iffa Rosita ditemui selepas acara deklarasi kampanye pilkada damai 2024, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024).
“Kita tunggu saja dari Kemendagri, dari Presiden,” katanya.
Baca juga: KPU: Anggaran Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Belum Diusulkan
Adapun setelah surat edaran diterbitkan pemerintah, KPU RI akan menginstruksikan KPU daerah menerbitkan SK penetapan hari libur tersebut.
Penetapan hari libur ini lanjutnya, juga diatur dalam undang - undang dengan tujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat menuangkan hak pilihnya secara leluasa di ajang pemilihan.
“Kalau diundang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU RI August Mellaz dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis (14/11).
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan pemungutan sura Pilkada serentak pada Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"Iya. Rencananya begitu," kata Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).
Prasetyo mengatakan dirinya segera berkoordinasi dengan penyelenggara pemilihan umum hingga Kementerian Dalam Negeri.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendatri," kata Prasetyo.
Baca juga: Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong, KPU Pastikan Ikuti Mekanisme Lama
Soal hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 memang menjadi libur nasional atau tidak, Prasetyo menegaskan akan melihat perkembangan ke depan.
"Karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan semua lancar," kata Prasetyo.
Adapun, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.