Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Safari Keliling Indonesia, Ray Rangkuti Sebut Kampanye, Bukan Sosialisasi

Pengamat Politik Ray Rangkuti menyebut safari Anies Baswedan ke berbagai wilayah di Indonesia merupakan bentuk kampanye.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anies Baswedan Safari Keliling Indonesia, Ray Rangkuti Sebut Kampanye, Bukan Sosialisasi
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
ILUSTRASI Anies Baswedan dikelilingi pengurus DPP RI dan DPD Nasdem Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima, saat menyampaikan pidato kebangsaan di Lapangan Serasuba, Selasa (31/1/2023). 

Adapun bunyi tersebut:

Pasal 25

(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik dengan menggunakan metode:

Berita Rekomendasi

a. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada

umum;

b. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; atau

c. media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik di luar masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).

(4) Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang

Baca juga: Sering Safari Politik Pakai Jet Pribadi, Pengamat Minta Bawaslu Periksa Anies Baswedan

memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas