Sidang di MK, PKS: Sistem Proporsional Tertutup Timbulkan Politik Dinasti hingga Abuse of Power
Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) menyebutkan sejumlah dampak jika sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) menyebutkan sejumlah dampak jika sistem proporsional terbuka diubah menjadi tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan dalam Sidang Pleno lanjutan Uji Materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
DPP PKS lewat anggota tim kuasa hukumnya, Faudjan Muslim mengatakan bahwa sistem proporsional tertutup memunculkan sistem rekrutmen yang bersifat sentralistik hingga penyalahgunaan kekuasaan.
“Sistem proporsional tertutup dapat menimbulkan sistem rekrutmen partai yang otokratik, melanggaengkan dinasti, dan potensi melahirkan abuse of power oleh elite partai,” katanya.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa penggunaan kembali sistem proporsional tertutup dalam pemilihan legislatif (pileg) bakal memunculkan praktik politik uang yang bersifat struktural.
Baca juga: Sekjen PDIP: Proporsional Tertutup Lebih Memungkinkan Partai Merekrut Capres Terbaik
Sebab, kata dia, kandidat bisa saja tergiur menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan parpol agar ditetapkan sebagai anggota dewan
"Oleh karena itu, anggapan sistem proporsional tertutup bisa menekan politik uang adalah argumen tidak berdasar,” kata dia.
“Bahkan dalam sistem proporsional tertutup politik uang dapat terjadi, yaitu terbukanya peluang politik uang kepada pengurus partai," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui, Sidang Pleno Uji Materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pemilu masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Zulhas: PAN akan Kerahkan Massa Jika MK Kabulkan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup
Perkara ini mulanya digugat oleh enam warga negara secara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.
Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hingga saat ini, MK masih mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait, baik partai politik maupun perseorangan, sebelum membuat keputusan atas perkara ini.