KIPP: Putusan Penundaan Pemilu Lampaui Kewenangan yang Dimiliki Hakim
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan pemilu melampaui kewenangan.
Penundaan ini imbas PN Jakpus mengetok palu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima terhadap KPU .
"Melampaui kewenangan yang dimiliki majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan sengketa antara Partai Prima dan KPU," kata Kaka dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
"Sementara itu akibat putusanya berakibat pada banyak pihak yang tidak terkait dalam peradilan tersebut," tegasnya.
Selain dinilai berlawanan dengan konstitusi, Kaka juga menyebut putusan tersebut memiliki cacat filosofis dan tidak bisa dilaksanakan.
"Putusan tersebut dinilai aneh dan ngawur, sehingga tidak bisa dilaksanakan," tegasnya.
Lebih lanjut, KIPP juga meminta KPU untuk tetap melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 3 tahun 2022.
Kemudian, kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI diminta untuk mengawasi pelaksanan tahapan.
"Kepada pemerintah dan DPR untuk mengawal tahapan pemilu 2024 tersebut di atas. Diminat kepada penyelenggara pemilu, peserta pemiliu dan pemilih di seluruh Indonesia dan berbagai negara untuk tetap fokus pada agenda tahapan Pemilu 2024 ," tegasnya.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Waketum Prima: Ditunda Sampai 2025
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.