Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi Yudisial Persilakan Pihak yang Keberatan Putusan Pengadilan Negeri Jakpus untuk Segera Lapor

Komisi Yudisial (KY) ikut angkat bicara mengenai keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi Yudisial Persilakan Pihak yang Keberatan Putusan Pengadilan Negeri Jakpus untuk Segera Lapor
Tangkapan Layar
Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting, Kamis (16/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ikut angkat bicara mengenai keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(PN Jakpus) terkait amar putusan yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan dari Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan PN Jakarta Pusat ini terkait gugatan Prima atau Partai Rakyat Adil Makmur yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima.

PN Jakpus menyatakan Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.

Juru Bicara Komisi Yudisial(KY), Miko Ginting menyebut apabila ada pihak yang tidak setuju atas substansi putusan majelis hakim tersebut dipersilakan untuk melapor dan segera akan diproses.

"Untuk itu, jalur yang tepat adalah melalui upaya hukum, apabila para pihak tidak setuju dengan substansi putusan ini. Apabila berpandangan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, KY juga senantiasa akan memproses laporan atau informasi tersebut," kata Miko dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis(2/3/2023).

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi, silakan ajukan upaya hukum, jika yang dipersoalkan substansi putusannya. Kontestasi terhadap substansi putusan berada di jalur upaya hukum," tambah Miko.

KY lanjut Miko, domainnya adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim. Jadi bukan substansi putusan.

KY kata Miko juga tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya suatu putusan. "Meskipun tentu putusan bisa menjadi pintu masuk apakah ada dugaan pelanggaran perilaku atau tidak, tetapi yang diuji oleh KY bukan substansi putusan hakim," ujar Miko.

Miko mengatakan pihaknya memahami bahwa putusan PN Jakpus itu akan menimbulkan reaksi dari masyarakat. Terutama di tengah gejolak wacana penundaan Pemilu yang sempat berhembus. Apalagi putusan hakim tidak hidup dalam ruang hampa. Ada aspek sosiologis, yuridis, politis (salah satunya nilai demokrasi) dan seterusnya yang akhirnya menjadi nilai-nilai dalam masyarakat.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Ini Bunyi Putusannya

"Secara prinsip, hakim diwajibkan menggali nilai-nilai dalam masyarakat tersebut," ujar Miko.

Diketahui, susunan Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut adalah T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Berdasarkan penelusuran di laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c). Demikian juga Bakri dengan jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d). Sementara Dominggus Silaban menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas