KPU Selesai Susun Memori Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu, Siap Dikirim Malam Ini
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan berkas memori banding sudah selesai dan akan segera dikirim setelah rapat pleno terakhir
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan menyusun memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan berkas memori banding sudah selesai dan akan segera dikirim setelah rapat pleno terakhir yang digelar Rabu (8/3/2023) malam ini.
"Memori banding gugatan kami sudah selesai, Insyaallah akan siap dikirim setelah pleno terakhir malam ini," kata Betty dalam tayangan Kompas TV, Rabu malam.
Baca juga: Partai Prima Siap Cabut Gugatan Jika Diloloskan KPU Jadi Peserta Pemilu 2024
Adapun rapat pleno malam ini digelar untuk kembali mengevaluasi apakah berkas memori banding yang disusun telah sesuai dengan jawaban atas putusan dimaksud.
"Ini sudah selesai, dan malam ini kami pleno kembali untuk mengevaluasi semua sebelum dikirim," ungkapnya.
Betty berharap seluruh argumentasi hukum dalam memori banding KPU dapat mempertahankan pendapat mereka untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
"Dari segala argumentasi yang kami sampaikan di memori banding ini Insyaallah bisa mempertahankan pendapat KPU untuk tetap lanjut menjalankan tahapan kegiatan program yang sudah diwujudkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022," tutur Betty.
Sebagaimana diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Baca juga: Jelang Pemilu, Panglima TNI Ingatkan Prajurit Dilarang Pakai Atribut Partai Politik
Dalam amar putusan dari perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), KPU selaku tergugat diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyatakan PRIMA tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi administrasi parpol.