Bawa Putusan PN Jakpus, PRIMA Gugat Lagi KPU ke Bawaslu
Kali ini PRIMA kembali menggugat Komisi Pemilu Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.
PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.
Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.
Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus.
Gugugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022 dikabulkan.
PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.