Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Putusan PN Jakpus, PRIMA Gugat Lagi KPU ke Bawaslu

Kali ini PRIMA kembali menggugat Komisi Pemilu Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawa Putusan PN Jakpus, PRIMA Gugat Lagi KPU ke Bawaslu
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Dari kiri, Sekretariat Nasional Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Bin Firman Tresnadi, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono, Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus, dan Ketua Majelis Pertimbangan Prima, Gautama Wiranegara menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.

PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.

Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.

PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.

Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus.

Gugugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022 dikabulkan.

Berita Rekomendasi

PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas