KPU Lakukan Coklit, Jokowi dan Iriana Resmi Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
Hasyim mengatakan Coklit data pemilih di Indonesia dilakukan terhitung mulai 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (14/3/2023).
Coklit dilakukan petugas yang didampingi komisioner KPU.
“Pada hari ini tadi Coklit dengan bapak Joko Widodo dan ibu Iriana untuk memastikan nama beliau berdua sudah ada di daftar pemilih,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Coklit data pemilih merupakan rangkaian dari penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia mengatakan Coklit dilakukan untuk mencocokkan kesesuaian nama, alamat dan lokasi TPS pada pemilu nanti.
Setelah cocok, petugas menempelkan stiker di tempet tinggal pemilih.
“Oleh petugas sudah dilakukan pencocokan penelitian dan diakhiri dengan menempelkan stiker yang ditandatangani oleh apa namanya pemilih itu dan ditempel di tempat tinggal sesuai dengan alamat domisili sebagaimana yang ada di KTP,” katanya.
Hasyim mengatakan Coklit data pemilih di Indonesia dilakukan terhitung mulai 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.
Pencocokan data dilakukan untuk pemilih di dalam dan luar negeri.
Baca juga: KPU Tegaskan Masa Kerja Pantarlih 2 Bulan, sedangkan Coklit hingga 14 Maret 2023
“Tujuannya adalah untuk mencocokkan secara faktual apakah data-data yang sudah ada di dalam data pemilih sementara itu dicocokkan dengan nama-nama orang yang ada terdaftar di dalam data pemilih, apakah penulisan nama, NIK, domisili sudah sesuai dan alokasi tps-nya,” katanya.
Coklit merupakan singkatan dari Pencocokan dan Penelitian. Adapun Coklit dalam Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Hal ini sesuai dengan Pasal 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, di mana disebutkan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, dan Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
Kapan pelaksanaan Coklit dalam Pemilu?
Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023.
"Proses coklit dilakukan oleh petugas pantarlih yang sudah dikumpulkan PPS se-Indonesia mulai 12 Februari," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Betty juga menyebut bahwa proses coklit bakal berlangsung sampai 14 Maret 2023.
Pada rentang waktu tersebut, Pantarlih akan mengunjungi warga sesuai dengan wilayah tugasnya dengan tujuan melakukan pencocokan dan penelitian atas data Pemilih yang sudah ada.
Bagaimana Pantarlih Melakukan Coklit?
Dalam Pasal 19 18 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih akan melaksanakan Coklit dengan cara berikut:
1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK
2. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan
4. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
5. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el
7. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya
8. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah
9. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda
10. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
11. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara
12. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
13. mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
14. berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.