Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY: Perkara Etik Hakim PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Penundaan Pemilu jadi Isu Prioritas 

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, saat ini, pihaknya telah menetapkan proses pemeriksaan tersebut jadi isu prioritas yang dibahas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KY: Perkara Etik Hakim PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Penundaan Pemilu jadi Isu Prioritas 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting (kedua kiri) dalam forum group discussion dengan tema 'Pemilu Ditunda siapa Dalangnya' di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023). Miko Ginting mengatakan, saat ini, pihaknya telah menetapkan proses pemeriksaan tersebut jadi isu prioritas yang dibahas. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial RI menyampaikan update soal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah mengabulkan gugatan Partai Prima soal penundaan pemilu.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, saat ini, pihaknya telah menetapkan proses pemeriksaan tersebut jadi isu prioritas yang dibahas.

"Ya kita sudah menetapkan ini menjadi isu prioritas bukan berarti bahwa yang lain dikesampingkan tidak ya," kata Miko saat ditemui Tribunnews di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023).

Baca juga: KY Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta Pusat Terkait Putusan Penundaan Pemilu

Kendati demikian, dengan masuknya perkara itu menjadi isu prioritas, maka kata dia, bukan berarti KY mengenyampingkan perkara lain.

Dirinya memastikan, dengan menjadi prioritas maka, pembahasan terkait perkara itu akan didahulukan dibandingkan dengan perkara lain.

"Tapi dalam konteks proses kita akan mendorong ini sesegera mungkin, jadi kalau ada perkara A sama B dengan perkara ini, maka perkara ini akan didahulukan," tutur dia.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu Terkait Partai Prima

Berita Rekomendasi

Dengan telah ditetapkannya sebagai isu prioritas, maka dirinya meyakini kalau dugaan pelanggaran etik terhadap hakim tersebut bisa secepatnya ditentukan.

Kendati dirinya tak dapat berbicara lebih jauh mengenai sanksi yang kemungkinan diberikan kepada hakim yang bersangkutan, jika memang nantinya dinyatakan ada pelanggaran etik.

"Jadi ya mudahan-mudahan lah kalau sudah ditetapkan sebagai perkara prioritas maka langkah-langkah nya akan lebih segera mungkin ke depan," tukas dia.

Verifikasi 3 Laporan yang Masuk

Komisi Yudisial RI menyatakan telah menerima tiga laporan masuk terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan penundaan pemilu. Atas laporan itu kini KY melakukan verifikasi.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, keperluan verifikasi itu merupakan salah satu proses yang memang dilakukan pihaknya setiap kali mendapati laporan etik hakim.

"Sekarang kita dalam proses verifikasi, dalam proses verifikasi ini untuk melihat kelengkapan daripada laporan, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan materil," kata Miko saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas