Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY: Perkara Etik Hakim PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Penundaan Pemilu jadi Isu Prioritas 

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, saat ini, pihaknya telah menetapkan proses pemeriksaan tersebut jadi isu prioritas yang dibahas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KY: Perkara Etik Hakim PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Penundaan Pemilu jadi Isu Prioritas 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Juru Bicara Komisi Yudisial RI Miko Ginting (kedua kiri) dalam forum group discussion dengan tema 'Pemilu Ditunda siapa Dalangnya' di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Senin (20/3/2023). Miko Ginting mengatakan, saat ini, pihaknya telah menetapkan proses pemeriksaan tersebut jadi isu prioritas yang dibahas. 

Setelah proses verifikasi selesai, dan laporan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya kata Miko, akan diteruskan ke sidang panel.

Baca juga: Akademisi Yakin Upaya Penundaan Pemilu Lewat Putusan PN Jakarta Pusat Dilakukan Secara Sistematis

Dalam sidang tersebut, nantinya akan ditentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.

"Kalau bisa ditindaklanjuti maka kita akan adakan pemeriksaan, tapi kalau tidak ya kita hentikan perkaranya ya," ujar Miko.

Tak hanya melakukan pemeriksaan, KY juga kata Miko menerapkan pendalaman atas laporan tersebut.

Pendalaman dilakukan, untuk mengetahui lebih jauh, soal kenapa majelis hakim PN Jakarta Pusat bisa menjatuhkan putusan yang demikian.

Bahkan lebih jauh, jika memang nantinya dibutuhkan pendalam lanjutan maka pihaknya kata Miko, akan memanggil hakim yang bersangkutan.

"Itu satu proses, proses yang lain kita juga melakukan pendalaman untuk melihat mengapa hakim menjatuhkan putusan seperti ini salah satu caranya yang dipertimbangkan adalah untuk memanggil hakim untuk klarifikasi," kata Miko.

Berita Rekomendasi

"Tapi itu kan juga satu cara saja ya, kalau ada cara cara lain yang bisa ditempuh oleh komisi yudisial dan dirasa cukup ya kita tidak perlu memanggil hakim untuk klarifikasi," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas