KY: Perkara Etik Hakim PN Jakarta Pusat yang Kabulkan Penundaan Pemilu jadi Isu Prioritas
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, saat ini, pihaknya telah menetapkan proses pemeriksaan tersebut jadi isu prioritas yang dibahas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
Setelah proses verifikasi selesai, dan laporan dinyatakan lengkap, maka selanjutnya kata Miko, akan diteruskan ke sidang panel.
Baca juga: Akademisi Yakin Upaya Penundaan Pemilu Lewat Putusan PN Jakarta Pusat Dilakukan Secara Sistematis
Dalam sidang tersebut, nantinya akan ditentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
"Kalau bisa ditindaklanjuti maka kita akan adakan pemeriksaan, tapi kalau tidak ya kita hentikan perkaranya ya," ujar Miko.
Tak hanya melakukan pemeriksaan, KY juga kata Miko menerapkan pendalaman atas laporan tersebut.
Pendalaman dilakukan, untuk mengetahui lebih jauh, soal kenapa majelis hakim PN Jakarta Pusat bisa menjatuhkan putusan yang demikian.
Bahkan lebih jauh, jika memang nantinya dibutuhkan pendalam lanjutan maka pihaknya kata Miko, akan memanggil hakim yang bersangkutan.
"Itu satu proses, proses yang lain kita juga melakukan pendalaman untuk melihat mengapa hakim menjatuhkan putusan seperti ini salah satu caranya yang dipertimbangkan adalah untuk memanggil hakim untuk klarifikasi," kata Miko.
"Tapi itu kan juga satu cara saja ya, kalau ada cara cara lain yang bisa ditempuh oleh komisi yudisial dan dirasa cukup ya kita tidak perlu memanggil hakim untuk klarifikasi," tukas dia.