Terkendala Verifikasi Faktual di Daerah, KPU RI: Prima Harusnya Aktif Lapor
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik merespons pernyataan Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Alif Kamal Haladi
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik merespons pernyataan Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Alif Kamal Haladi yang mengatakan pihaknya mengalami kendala verifikasi faktual (verfak) di beberapa wilayah.
Dihubungi, Selasa (4/4/2023) Idham mengatakan KPU dan PRIMA sudah berkomunikasi. Apabila terjadi kendala, PRIMA lah yang aktif sampaikan hal tersebut ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
“Kami sudah menyampaikan kepada PRIMA, apabila terjadi perubahan kepengurusan, maka partai tersebut lah yang aktif menyampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tersebut. Sudah kita tuangkan dalam surat edaran,” kata Idham.
“Sudah kita sampaikan semua, mereka aktif menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi tertulis,” tambahnya.
Sebelumnya, Alif menyebutkan KPU Kabupaten masih ada yang tidak mengerti soal pergantian kepengurusan pada saat proses verrfak. Hal ini menjadi kendala kecil bagi PRIMA dalam proses verfak.
“Cuma ada beberapa KPU Kabupaten yang sampai hari ini itu sepertinya tidak memahami surat per tanggal 21 november 2022 nomor 1172. Ini terkait dengan pergantingan kepengurusan pada saat verfak,” jelas Alif.
Ia pun menjelaskan, saat masuk masa vakum satu hingga dua bulan ke belakang, beberapa pengurus PRIMA mundur setelah verivikasi administrasi (vermin) sebelumnya. Kemudian, para anggota tersebut kemudian kembali masuk dalam kepesertaan pemilu sekarang, sebab kembali mendapati kesempatan verfak ulang oleh KPU.
Namun proses verfak saat dilakukan oleh KPU Kabupaten tidak berjalan terlalu lancar.
“Maka ada kami lakukan pergantian kepengurusan. Nah, oleh KPU RI sebenarnya dipermudah dengan surat nomor 1172 tertanggal 21 November 2022 ini. Hanya saja di KPU kabupaten itu tidak terlalu memahami,” ujar Alif.
“Karena mereka maunya pergantian kepengurusan, pengurus baru itu sudah harus terupdate di Sipol juga, padahal kan sebetulnya enggak ada masalah kalau belum ter-upload. itu sih kendala yang kami dapatkan per hari ini,” sambungnya.
Baca juga: Hari Terakhir Verfak Ulang, PRIMA Alami Sedikit Kendala di KPU Kabupaten
Ada pun wilayah kabupaten yang jadi kendala ada di Papua, Papua Barat, Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.
Alif mengaku kendala yang pihaknya alami ini tidaklah begitu signifikan, meski hasilnya PRIMA dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) di kabupaten tersebut.
Sebagai informasi KPU melakukan verfak terhadap PRIMA tingkat pusat dan provinsi pada tanggal 1 hingga 2 April 2023. Sedangkan verfak tingkat kabupaten/kota pada tanggal 1 hingga 4 April 2023.
Penyampaian hasil verfak KPU kabupaten/kota tanggal 4 April 2023, dilanjutkan rekapitulasi hasil verfak di tingkat provini serta penyampaian hasi rekapitulasi oleh KPU Provinsi kepada KPU RI dilanjutkan 5 April 2023, dan penyampaian rekapitulasi verfak oleh KPU kepada PRIMA tranggal 6 April 2023.
Setelah itu PRIMA mendapat kesempatan perbaikan verfak dari tanggal 7 hingga 14 April 2023.