Keputusan Bawaslu soal Kasus Bagi-bagi Amplop PDIP di Sumenep Dinilai Bakal Jadi Preseden Buruk
Jamil mengatakan pembagian amplop berisi uang yang berlogo PDIP serta bergambar Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmas Fauzitidak dibenarkan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Indonesia (UI) M Jamiluddin Ritonga menilai keputusan Bawaslu yang menyatakan tidak menemukan pelanggaran Pemilu dalam aksi bagi amplop berlogo PDIP serta gambar Anggota DPR Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi bisa menjadi presiden buruk.
"Keputusan itu juga layak dipertanyakan karena pembagian amplop berisi Rp 300 ribu di masjid dinilai hanya inisiatif personal Said Abdullah. Karena itu, peristiwa tersebut dinilai bukan keputusan PDIP," kata Jamil dalam pesan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, sungguh aneh bila peristiwa bagi-bagi amplop itu tidak dikaitkan dengan PDIP.
Sebab pada amplop yang ditemukan Bawaslu, selain gambar Said Abdullah, juga ada gambar Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dan berlogo PDIP.
"Gambar seorang Ketua DPC ditambah logo PDIP setidaknya sudah menjadi indikasi kuat mengatasnamakan partai," kata dia.
Baca juga: Bawaslu: Aksi Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Bukan Pelanggaran Pemilu
Selain itu, Jamil mengatakan pembagian amplop berisi uang yang berlogo PDIP serta bergambar Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmas Fauzi tentu tidak dibenarkan.
Apalagi hal itu dilakukan di sejumlah masjid di Kecamatan Batang Batang, Kota Sumenep, dan Kecamatan Mending.
Karena itu, pembagian amplop tersebut bila tidak dinilai sebagai pelanggaran, akan berakibat buruk
Menurutnya, partai lain akan mengikuti pola tersebut untuk melakukan sosialisasi di masjid-masjid.
"Semua partai peserta pemilu tak akan takut lagi melakukan hal tersebut, karena Bawaslu sudah menyatakan hal itu bukan pelanggaran pemilu," kata Jamil
"Jadi, Bawaslu akan memberi presiden buruk atas putusannya terhadap kasus bagi-bagi amplop di Sumenep. Hal ini mengindikasikan, Bawaslu dari awal sudah menjadi pengawas yang mendul," tandas Jamil.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyatakan aksi bagi-bagi amplop berlogo PDIP dalam masjid di Sumenep, Jawa Timur, bukan sebuah pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan aksi tersebut bukan sebuah pelanggaran pemilu karena tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih kader partai politik saat proses pembagian amplop dialkukan.
“Tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Diketahui Said Abdullah merupakan Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) dan Achamd Fauzi merupakan Ketua DPC PDIP Sumenep yang di mana wajah keduanya terpampang bersama logo PDIP pada amplop yang dibagikan.
Sehingga atas hal tersebut, tegas Bagja, persepsi penerima lahir dan mengira amplop berisi uang tersebut berasal dari sosok yang ada di amplop tersebut.
Bawaslu RI sendiri telah menyatakan aksi bagi amplop tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu, karena selain tidak ada ajakan, saat ini secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Bagja.
Kemudian, lanjut Bagja, PDIP adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.
Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah selaku kader partai, bukan keputusan PDIP.
Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
"Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024," jelas Bagja.
"Hal tersebut karena tahapan pemilu belum memasuki tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, tegas Bagja, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di Sumenep.
Diketahui sebelumnya, dari video yang sempat diunggah akun Twitter @PartaiSocmed terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi pada sebuah amplop berlogo PDIP yang dibagi-bagikan dalam sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Di unggahan lainnya, terlihat isi amplop terdiri dari dua lembar uang Rp100 ribu dan dua lembar uang Rp50 ribu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.