Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Prima Ingatkan Pengurus Daerah Fokus Verfak Meski PT DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu

DPP Prima minta seluruh perangkat fokus tuntaskan verifikasi faktual meski PN TKI Jakarta batalkan putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Partai Prima Ingatkan Pengurus Daerah Fokus Verfak Meski PT DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. DPP Prima minta seluruh perangkat fokus tuntaskan verifikasi faktual meski PN TKI Jakarta batalkan putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) meminta seluruh perangkat di berbagai wilayah di Indonesia tetap fokus menuntaskan tahapan verifikasi faktual (verfak) meski Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negara (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda Pemilu 2024. 

“Kepada struktur PRIMA di daerah untuk terus fokus melanjutkan kerja menghadapi tahapan verifikasi faktual yang saat ini sedang berjalan,” kata Ketua Umum PRIMA Agus Jabo Priyono dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Menurut dia, keputusan ini tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung saat ini antara PRIMA dengan KPU sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023.

Yang mana putusan tersebut memerintahkan kepada KPU RI untuk memberikan kesempatan kepada PRIMA menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi administrasi perbaikan. 

“Saat ini PRIMA sedang dalam proses verifikasi faktual perbaikan,” ucap Agus.

Adapun hingga tulisan ini dimuat, Agus menyebutkan PRIMA masih menunggu salinan putusan PT DKI Jakarta untuk menentukan Langkah hukum selanjutnya. 

Sebagai informasi, permohonan banding KPU RI diterima oleh PT DKI Jakarta, Selasa siang.

Berita Rekomendasi

Banding ini ialah hasil atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.

Hakim Sugeng Riyono dalam sidang putusan menjelaskan pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama.

Pertimbangannya, ialah terjadi kekosongan hukum ihwal gugatan dengan perkara a quo, yakni di luar substansi yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Baca juga: Imbas Gugatan PRIMA, TePI Indonesia Sebut Partai Berkarya Merasa Punya Peluang Sama

Kemudian PT DKI Jakarta juga menilai, disebabkan peradilan umum, PN Jakpus dinyatakan tak punya wewenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo.

Oleh karena itu, eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi. 

"Menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

Diketahui, gugatan terhadap KPU dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). 

Partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021).
Ketua Umum Partai PRIMA, Agus Jabo Priyono di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (28/10/2021). (Istimewa)

Dalam tahapan verifikasi administrasi, PRIMA dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, PRIMA merasa telah memenuhi syarat keanggotaan sepenuhnya dan menganggap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah. Serta jadi penyebab lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas