KPU Bakal Terapkan Sistem Proporsional Terbuka Selama MK Belum Beri Putusan Uji Materi UU Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih akan mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uji materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem proporsional daftar terbuka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih akan mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg).
Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan sistem proporsional terbuka bakal tetap diterapkan selama MK belum memberikan putusan terkait uji materi yang sedang bergulir.
“Selama Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, atau belum dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 masih efektif berlaku,” kata Idham saat dihubungi, Senin (1/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU 7/2017 tentang Pemilu, terdapat 11 prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Yang mana itu tertuang kembali dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017.
Pada huruf d Pasal 3 UU 7/2017, kata Idham, dijelaskan bahwa penyelenggara pemilu harus mematuhi prinsip berkepastian hukum.
“Prinsip berkepastian hukum itu artinya, KPU dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap UU Pemilu yang norma-normanya masih efektif berlaku,” kata dia.
Baca juga: Komisioner: Belum Ada Partai Politik yang Daftarkan Bakal Caleg DPR RI ke KPU
Adapun materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem proporsional daftar terbuka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang pengujian sejumlah pasal terkait sistem pemilu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 akan berlanjut pada 9 Mei 2023.
Sidang masih bermaterikan pemeriksaan. Secara spesifik, mendengarkan keterangan ahli dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.